Rokan Hilir, Lintasmelayu.com – Unandra M. Saleh, secara resmi telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rokan Hilir, terkait program dan kegiatan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun Anggaran 2025.
Permohonan informasi tersebut diajukan sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran yang bersumber dari dana publik.
“Kami mengajukan permohonan informasi ini sebagai hak warga negara yang dijamin undang-undang, sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah,” ujar Unandra, Kamis (18 Desember 2025).
Adapun permohonan informasi yang disampaikan melalui PPID Diskominfo Kabupaten Rokan Hilir tersebut mencakup sejumlah OPD, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas BPBD, Dinas PU -TR Kabupaten Rokan Hilir, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perhubungan serta beberapa Dinas lainnya, khususnya terkait program kerja, kegiatan, dan penggunaan anggaran tahun 2025.
Unandra menegaskan, permohonan informasi ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses informasi yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
“Informasi yang diminta meliputi daftar program dan kegiatan, pagu dan realisasi anggaran, lokasi kegiatan, hingga dokumen perencanaan dan laporan yang bersifat terbuka untuk publik. Semua ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi jalannya pembangunan daerah,” jelasnya.
Ia juga berharap PPID Diskominfo Kabupaten Rokan Hilir dapat menjalankan fungsi koordinatifnya secara maksimal dalam memfasilitasi permohonan informasi publik tersebut sesuai dengan batas waktu dan mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.
“Permohonan ini kami sampaikan secara santun dan prosedural. Kami berharap dapat ditanggapi dengan baik sebagai bagian dari komitmen Pemkab Rokan Hilir dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, bersih, dan melayani,” tambah Unandra.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk edukasi publik bahwa keterbukaan informasi bukan semata kritik, melainkan bagian dari kontrol sosial yang konstruktif demi mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Rokan Hilir,tutupnya.
“Kami mengajukan permohonan informasi ini sebagai hak warga negara yang dijamin undang-undang, sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah,” ujar Unandra, Kamis (18 Desember 2025).
Adapun permohonan informasi yang disampaikan melalui PPID Diskominfo Kabupaten Rokan Hilir tersebut mencakup sejumlah OPD, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas BPBD, Dinas PU -TR Kabupaten Rokan Hilir, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perhubungan serta beberapa Dinas lainnya, khususnya terkait program kerja, kegiatan, dan penggunaan anggaran tahun 2025.
Unandra menegaskan, permohonan informasi ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses informasi yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
“Informasi yang diminta meliputi daftar program dan kegiatan, pagu dan realisasi anggaran, lokasi kegiatan, hingga dokumen perencanaan dan laporan yang bersifat terbuka untuk publik. Semua ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi jalannya pembangunan daerah,” jelasnya.
Ia juga berharap PPID Diskominfo Kabupaten Rokan Hilir dapat menjalankan fungsi koordinatifnya secara maksimal dalam memfasilitasi permohonan informasi publik tersebut sesuai dengan batas waktu dan mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.
“Permohonan ini kami sampaikan secara santun dan prosedural. Kami berharap dapat ditanggapi dengan baik sebagai bagian dari komitmen Pemkab Rokan Hilir dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, bersih, dan melayani,” tambah Unandra.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk edukasi publik bahwa keterbukaan informasi bukan semata kritik, melainkan bagian dari kontrol sosial yang konstruktif demi mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Rokan Hilir,tutupnya.
Editor : Adel

.jpg)
Posting Komentar