![]() |
| Syafrian Tommy |
PEKANBARU, Lintasmelayu.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pengaturan pembelajaran selama Bulan Suci Ramadan dan libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Syafrian Tommy mengatakan, SK tersebut telah disusun dan disesuaikan dengan kalender akademik yang berlaku.
“SK pembelajaran selama bulan Ramadan sudah kita buat sesuai dengan kalender akademik Dinas Pendidikan,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, penerbitan SK tersebut mengacu pada Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor KPTS/420/Disdik-Sekretaris.1/0078/2025 tertanggal 22 Mei 2025 tentang pembelajaran di Bulan Suci Ramadan dan libur Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Dalam SK tersebut, libur awal Ramadhan ditetapkan pada 16 hingga 21 Februari 2026. Selanjutnya, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026 dengan sejumlah penyesuaian.
Untuk jenjang PAUD, TK, dan Kelompok Bermain (KB), peserta didik diliburkan selama bulan Ramadhan. Sementara peserta didik jenjang SD dan SMP tetap melaksanakan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit.
"Jam pembelajaran dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Peserta didik kelas 1 sampai 3 SD dipulangkan pada pukul 11.00 WIB. Sedangkan peserta didik kelas 4, 5, dan 6 SD serta jenjang SMP mengikuti kegiatan Pendidikan Karakter Agama (PCA) atau Imtaq hingga waktu Zuhur," katanya.
Kegiatan PCA/Imtaq bagi peserta didik Muslim diisi dengan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta kegiatan lain yang meningkatkan iman dan takwa. Sementara peserta didik non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Penilaian Tengah Semester (PTS) dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 7 Maret 2026. Sementara libur akhir Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H ditetapkan pada 16 hingga 28 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran kembali dimulai pada 30 Maret 2026.
Selain itu, sekolah diminta melakukan pemantauan aktivitas peserta didik selama Ramadhan melalui buku Amaliyah Ramadan. Sekolah juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pembelajaran dan kegiatan PCA/Imtaq ke Dinas Pendidikan paling lambat 27 April 2026.
“Jadwal pembelajaran di bulan Ramadan ini sementara kita sesuaikan dengan kalender akademik. Apabila ada perubahan, nanti akan kita lakukan penyesuaian,” pungkasnya.

Posting Komentar