Pekanbaru, Lintasmelayu.com - Polemik pungutan uang perpisahan kembali dikeluhkan wali murid di Kota Pekanbaru. Salah satu sekolah dasar (SD) negeri di Pekanbaru diduga meminta pembayaran uang perpisahan sebesar Rp200 ribu per siswa.
Kondisi tersebut menuai keberatan, terutama bagi wali murid dengan kondisi ekonomi ke bawah. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Tekad Abidin menegaskan bahwa aturan dari Kementerian Pendidikan secara jelas melarang adanya pungutan di sekolah negeri.
Menurutnya, pungutan merupakan pembayaran yang nominal serta tenggat waktunya telah ditentukan pihak sekolah. Sementara yang diperbolehkan hanyalah sumbangan sukarela yang tidak ditentukan besarannya dan dapat diberikan kapan saja.
“Kalau uang perpisahan ditentukan nominalnya dan memiliki batas waktu pembayaran, itu sudah masuk kategori pungutan. Sedangkan pungutan jelas tidak diperbolehkan,” ujar Tekad, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, sekolah seharusnya tidak membuat rencana anggaran kegiatan (RAB) terlebih dahulu, kemudian membebankan biaya secara merata kepada seluruh siswa. Menurutnya, pola seperti itu sudah termasuk pungutan yang dilarang aturan.
Sebaliknya, sekolah diminta menyesuaikan pelaksanaan kegiatan dengan jumlah sumbangan sukarela yang terkumpul dari wali murid.
“Seharusnya pola berpikirnya harus dibalik. Berapa sumbangan yang terkumpul, itulah yang dijadikan dasar kegiatan. Bukan membuat RAB terlebih dahulu lalu dibagi rata kepada siswa,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru bertindak tegas terhadap sekolah negeri, baik SD maupun SMP, yang masih melakukan pungutan kepada siswa.
“Kami tidak mentolerir apa pun bentuk pungutan di sekolah karena dasar hukumnya sudah jelas,” katanya.
Ia menambahkan, apabila masih ditemukan sekolah yang melakukan pungutan uang perpisahan dengan nominal tinggi, pihaknya akan meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah terkait karena dinilai melanggar aturan.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan soal besar atau kecilnya nominal pungutan, melainkan menyangkut aturan yang telah melarang praktik pungutan di sekolah negeri.
“Kita tidak bicara besar kecil nilainya. Tapi ini soal hal yang diperbolehkan maupun yang dilarang. Kalau memang dilarang, ya jangan dilakukan,” ungkapnya.
Sementara itu, aturan mengenai pungutan dan sumbangan sekolah telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pungutan bersifat wajib, mengikat, serta nominal dan waktu pembayarannya ditentukan pihak sekolah. Sedangkan sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak ditentukan besarannya maupun tenggat waktunya.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua murid.
Tekad juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa keberatan terhadap dugaan pungutan di sekolah. Wali murid dapat melapor langsung ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru maupun ke Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.
“Kalau SD bisa mengadu ke Kabid SD, kalau SMP ke Kabid SMP. Tetapi kalau mau melapor ke kami di Komisi III juga silakan,” pungkasnya.
Editor:Fitriani Yusmanita

Posting Komentar