Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, S.M., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan T. Zulfan, unsur Forkopimda, serta seluruh camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Pelalawan yang mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Dr. Eka Nugraha mengatakan, MoU tersebut merupakan langkah awal yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia menjelaskan, bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi pendampingan dan bantuan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pemberian pendapat hukum, pelaksanaan audit hukum, mediasi penyelesaian sengketa, hingga dukungan intelijen, termasuk pengamanan proyek strategis daerah dan penelusuran aset.
“Kerja sama ini juga mencakup dukungan dari tenaga ahli, penyusunan profil, serta penelusuran aset yang memerlukan sinergi data dengan pemerintah daerah. Indikator keberhasilan dari aspek hukum adalah berkurangnya potensi pelanggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Pelalawan H. Zukri Misran menyambut baik kerja sama tersebut sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan.
Menurutnya, kehadiran Kejaksaan sebagai mitra konsultasi hukum menjadi pedoman penting bagi perangkat daerah dalam menjalankan program dan kebijakan, terutama di tengah keterbatasan anggaran daerah.
“MoU ini bukan untuk membenarkan yang salah, tetapi menjadi langkah untuk pencegahan agar tidak terjadi kesalahan. Setiap kebijakan, baik di OPD maupun desa, hendaknya dikonsultasikan terlebih dahulu sebelum bertindak,” tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya inovasi dalam pengelolaan anggaran, serta perhatian khusus terhadap anggaran yang ada, khususnya untuk mendukung program yang prioritas seperti pengentasan kemiskinan, pengembangan pariwisata, dan peningkatan investasi daerah.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap pelaksanaan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) agar lebih transparan dan tepat sasaran, terutama dalam mendukung penanganan kemiskinan dan stunting di tingkat desa. (Liaz)
Editor: Fitriani Yusmanita

Posting Komentar