BENGKALIS, Lintasmelayu.com - Pengadilan Negeri Bengkalis menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Parlindungan Hutabarat.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pemohon, DT Nouvendi, menilai hakim lebih menitikberatkan pada syarat formal penetapan tersangka tanpa menggali relevansi alat bukti terhadap pasal yang disangkakan.
“Hakim berpendapat penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum karena penyidik Polres Bengkalis dianggap telah memiliki alat bukti yang cukup,” ujar Nouvendi didampingi rekannya, Wilsen Manulang, usai sidang putusan, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, putusan itu sebenarnya sudah dapat diprediksi karena mayoritas hakim dalam perkara praperadilan hanya berfokus pada terpenuhinya syarat formal, yakni keberadaan minimal dua alat bukti.
Padahal, kata dia, hakim seharusnya mempertimbangkan apakah alat bukti tersebut benar-benar relevan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.
“Kalau dilihat dari fakta persidangan, baik dari keterangan saksi pemohon maupun saksi termohon, beberapa pasal yang disangkakan itu tidak terbukti dan tidak ada alat bukti yang menguatkan,” katanya.
Nouvendi menilai hakim semestinya mempertimbangkan substansi perkara, bukan hanya sebatas keberadaan alat bukti secara administratif.
“Ini menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan kita. Selama ini yang dilihat hanya ada atau tidaknya dua alat bukti, bukan relevansi alat bukti terhadap sangkaan,” ungkapnya.
Pria berkacamata itu juga menyoroti pandangan hakim yang menganggap pembuktian unsur pidana merupakan substansi perkara dan baru dapat diuji dalam sidang pokok perkara.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat merugikan tersangka karena harus menjalani penahanan dalam waktu lama sebelum dipastikan apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak.
“Kalau nanti dalam perkara pokok baru dinilai unsur pasalnya tidak terpenuhi, sementara seseorang sudah ditahan cukup lama, tentu sangat disayangkan,” ujarnya.
Ia berharap hakim praperadilan memiliki keberanian menerapkan hukum progresif dengan lebih mengedepankan rasa keadilan, bukan sekadar menjadi “corong undang-undang” yang hanya menerapkan aturan formal.
Selain itu, Nouvendi menilai fakta persidangan menunjukkan tersangka tidak berada di lokasi kejadian. Saksi-saksi yang dihadirkan juga menyebut Parlindungan Hutabarat bukan pelaku pembakaran. Namun, penyidik tetap menggunakan pasal berlapis dan pasal alternatif dalam menetapkan tersangka.
“Nah, ini poin penting yang menjadi alasan kami mengajukan praperadilan. Jangan sampai pola penyidikan seperti ini terus terjadi sehingga tidak ada kepastian hukum,” katanya.
Nouvendi juga menilai penggunaan pasal alternatif dengan unsur berbeda, yakni unsur kesengajaan dan kelalaian, menunjukkan ketidakjelasan pasal yang sebenarnya diduga dilanggar tersangka.
“Padahal unsur antara kesengajaan dan kelalaian itu berbeda,” pungkasnya.
Sumber:Cakaplah

Posting Komentar