Konflik ini menjadi perhatian masyarakat Siak di sebabkan lahan yang sebelumnya dikenal asri dan indah yang dipenuhi pepohonan rindang serta menjadi habitat satwa liar seperti kera dan monyet, kini berubah menjadi lahan terbuka yang membuat masyarakat Siak menjadi gelisah.
RDP dibuka Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Siak Laiskar Jaya dan selanjutnya dipimpin Komisi II DPRD Siak bersama Sujarwo, Sabar Sinaga, dan Salman. Sejumlah tokoh masyarakat, kelompok tani, serta lembaga adat turut hadir, di antaranya Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kabupaten Siak Datuk Sri Tengku Amarudin, H. Budi Raharjo, Wan Hamzah, Tatang Syafrawi, Fahrizal, T. Syofian, dan Bambang Cahyadi, SH.
Suasana rapat memanas ketika sejumlah tokoh masyarakat menegaskan bahwa lahan yang kini dikuasai PT Ikadaya Yakin Mandiri merupakan tanah milik Kesultanan Siak. Tokoh masyarakat Siak, H. Budi Raharjo, menyebut tanah tersebut tidak pernah mendapat persetujuan Sultan Siak untuk diperjualbelikan, dihibahkan, maupun dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
“Tanah ini milik Kesultanan Siak yang sah dan mutlak. Ada pengkhianatan pada masa lalu karena Sultan tidak pernah memberikan persetujuan untuk diperjualbelikan maupun dijadikan HGB,” tegasnya dalam forum RDP.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua MKA LAMR Kabupaten Siak Datuk Tengku Amarudin. Ia menegaskan bahwa pihak adat tidak mengizinkan sejengkal pun tanah Sultan Siak diambil dengan alasan HGB maupun HGU. Ia juga mengingatkan para lurah dan pihak pertanahan agar berhati-hati dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Tanah di Balai Kayang ini tanah bertuan, tanah Sultan. Kami dari LAM tidak mengizinkan sejengkal pun tanah Sultan diambil. Jangan sampai kewenangan yang diberikan disalahgunakan,” ujarnya.
Rapat lintas komisi tersebut turut dihadiri Kepala Kantor BPN Kabupaten Siak, Kabag Hukum Setda Siak, Kepala Adwil Fasilitasi dan Pertanahan, Kadis PU Tarukim, Kadis DPMPTSP, Camat Siak, lurah setempat, kelompok tani, hingga berbagai unsur pemangku kepentingan lainnya.
Meski berlangsung alot, RDP tetap berjalan lancar meski pihak PT Ikadaya Yakin Mandiri tidak hadir dengan alasan sedang berobat ke Singapura. Ketidakhadiran perusahaan itu justru mendapat sorotan dari para peserta rapat.
Praktisi hukum sekaligus tokoh muda Siak, Bambang Cahyadi, SH, mengungkap dugaan kejanggalan dalam penerbitan HGB PT Ikadaya Yakin Mandiri. Ia mempertanyakan dasar pengajuan HGB yang awalnya disebut untuk pembangunan rumah sederhana dan rumah layak sederhana, namun diduga mengalami alih fungsi sehingga dinilai tidak sesuai peruntukan.
“HGB tersebut diajukan untuk pembangunan rumah sederhana dan rumah layak sederhana, tetapi diduga telah terjadi alih fungsi. Jika benar demikian, maka izin tersebut bisa dicabut,” ujarnya.
Ia juga menilai perusahaan yang terkait tidak menunjukkan itikad baik karena beberapa kali tidak menghadiri rapat yang difasilitasi DPRD Kabupaten Siak.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Siak Sujarwo menyatakan DPRD merekomendasikan pembentukan tim khusus yang melibatkan seluruh pihak terkait guna menindaklanjuti dan menyelesaikan konflik lahan tersebut.
“DPRD merekomendasikan pembentukan tim yang melibatkan seluruh pihak terkait agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara konkret dan dibahas lebih detail,” tutup Sujarwo.
Sumber:Bermadah.co.id
Editor :Fitriani Yusmanita
Posting Komentar