Sidang Lanjutan Tipikor Abdul Wahid, KPK Periksa Empat Saksi



PEKANBARU, Lintasmelayu.com - Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Rabu (20/5/2026).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa dalam perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan aliran dana maupun rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Keempat saksi yang hadir yakni Fauzan Kurniawan yang merupakan project manager PT Trifa sekaligus Direktur Utama PT Riau Sepadan, Tomas Larfo selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Iwan Pansa yang menjabat Ketua Pemuda Pancasila (PP) Pekanbaru, serta Hatta Said, karyawan swasta dari Toko Intan Pasar Bawah.

Dalam persidangan, para saksi mengaku mengenal Abdul Wahid, kecuali Hatta Said yang menyebut hanya mengetahui sosok gubernur nonaktif tersebut namun tidak memiliki hubungan dekat.

Seluruh saksi juga membenarkan bahwa mereka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik KPK.

Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, mengatakan sejatinya ada lima saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan hari ini. Namun satu saksi berhalangan hadir karena sedang menunaikan ibadah haji.

“Saksi yang dihadirkan lima orang, namun yang hadir empat orang. Satu orang berhalangan hadir karena sedang naik haji, yaitu Suyadi,” ujar Meyer.

Menurut Meyer, Suyadi merupakan pihak yang dalam penyidikan disebut menerima uang sebesar Rp20 juta.

Dalam persidangan, majelis hakim bersama tim jaksa mendalami hubungan para saksi dengan para terdakwa, termasuk keterkaitan dengan dugaan aliran dana dan aktivitas yang menjadi bagian dari konstruksi perkara.

Saat ini sidang tangah berlangsung dengan pengamanan ketat dan masih terus berjalan hingga siang hari. Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama