Tumpang Tindih Lahan Hambat Penyelesaian Ranperda RTRW Riau




Pekanbaru, Lintasmelayu.com -Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2024–2044 hingga kini belum rampung. Kondisi tersebut disebabkan masih adanya tumpang tindih sertifikat lahan di sejumlah wilayah di Provinsi Riau.


Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Pemerintah Provinsi Riau akan menggelar rapat bersama pihak terkait guna mencari solusi atas persoalan yang menghambat penyelesaian Ranperda RTRW.


Ia mengatakan, kendala utama dalam penyusunan Ranperda RTRW adalah tumpang tindih antara lahan masyarakat dan kawasan hutan. Banyak lahan yang telah memiliki sertifikat, namun masuk dalam kawasan hutan berdasarkan data pemerintah.


"Soal RTRW, kendala utamanya adalah tumpang tindih sertifikat lahan. Karena itu, kami akan mengadakan rapat bersama pihak terkait agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan," ujar SF Hariyanto, Rabu (24/6/2026).


Ranperda RTRW tersebut diketahui mulai disusun oleh DPRD Riau periode 2019–2024. Namun, karena masa jabatan anggota DPRD periode tersebut telah berakhir, pembahasan Ranperda kemudian dilanjutkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau dan hingga kini belum tuntas.


Dalam prosesnya, Ranperda RTRW tersebut pernah diusulkan ke Kementerian ATR/BPN. Namun, akibat masih adanya persoalan tumpang tindih lahan, dokumen RTRW yang telah disusun dikembalikan untuk dilakukan penyempurnaan.


Terdapat sekitar 80 ribu hektare lahan masyarakat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Status lahan tersebut hingga kini masih menjadi sengketa dan belum memperoleh kepastian hukum.


Belum terselesaikannya persoalan tumpang tindih lahan tersebut disebabkan adanya perbedaan klaim antara masyarakat yang memiliki sertifikat dan pihak pengelola kawasan hutan. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang menghambat penyelesaian Ranperda RTRW Provinsi Riau.


Editor: Fitriani

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama