Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara




PELALAWAN, Lintasmelayu.comAnggota DPRD Kabupaten Pelalawan Sunardi resmi mengajukan banding setelah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pelalawan. Upaya hukum tersebut diajukan melalui tim penasihat hukumnya setelah majelis hakim menjatuhkan putusan. Perkara kini memasuki proses pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Riau.


Majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan membacakan putusan perkara pada Jumat (10/7/2026). Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Andry Simbolon bersama dua hakim anggota.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sunardi terbukti menggunakan ijazah milik orang lain saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.


Vonis empat tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan. Namun, terdakwa memilih menempuh upaya hukum banding karena tidak menerima putusan tingkat pertama. Saat ini, memori banding sedang disiapkan sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Riau.


Humas Pengadilan Negeri Pelalawan, Dedi Alnandho, membenarkan pengajuan banding tersebut.


"Pihak terdakwa menyatakan banding. Mereka sedang menyusun memori banding," ujar Dedi, Selasa (21/7/2026).


Menurut Dedi, Pengadilan Negeri Pelalawan masih menunggu dokumen kontra memori banding dari jaksa penuntut umum.


Ia menjelaskan, seluruh dokumen perkara akan dilengkapi sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Riau. Pengiriman dilakukan setelah memori banding dan kontra memori banding diterima dari masing-masing pihak.


"Intinya, dalam waktu 14 hari berkas harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Riau," katanya.


Kejaksaan Negeri Pelalawan juga menyatakan akan mengajukan banding menyusul langkah hukum yang ditempuh terdakwa. Saat ini, jaksa tengah menyusun kontra memori banding untuk diserahkan kepada Pengadilan Negeri Pelalawan.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Pajri Aef Sanusi, membenarkan hal tersebut.


"Terdakwa banding, maka penuntut umum juga menyatakan banding," ujar Pajri.


Dokumen kontra memori banding akan disampaikan sebelum batas waktu pengiriman berkas perkara berakhir.


Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rezi Dharmawan saat ini juga menyusun kontra memori banding sebagai bagian dari proses administrasi sebelum berkas diteruskan ke Pengadilan Tinggi Riau.


Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan Sunardi terbukti menggunakan ijazah milik orang lain saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan. Perbuatan tersebut, menurut majelis hakim, dilakukan saat mengikuti pemilihan legislatif periode 2019–2024 dan kembali digunakan pada pencalonan periode 2024–2029.


Dalam persidangan juga terungkap adanya perbedaan identitas pada ijazah Paket C dengan data kependudukan terdakwa. Pada ijazah tersebut tercantum nama Sunardi bin Miyadi, sedangkan pada kartu tanda penduduk (KTP) tercantum nama Sunardi bin Mitro Samidi.


Penyidik Polres Pelalawan kemudian melakukan verifikasi ke sekolah penerbit ijazah di Provinsi Lampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang terungkap di persidangan, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah membatalkan ijazah Paket C tersebut sejak Mei 2009. Fakta tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.


Perkara tersebut kini menunggu pemeriksaan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Riau. Putusan pada tingkat banding akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Sunardi.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama