Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Praktisi Hukum Sebut Abdul Wahid Masih Berpeluang Bebas



PEKANBARU, Lintasmelayu.com - Praktisi hukum Zainuddin Acang menilai peluang Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid untuk terbebas dari jerat hukum masih cukup besar.

Menurut Acang, terdapat dua alasan utama yang mendasari penilaiannya. Pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai belum mampu membuktikan tuduhan bahwa penangkapan Abdul Wahid dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kedua, alat bukti yang diajukan dinilai belum cukup kuat, terutama terkait hasil OTT serta penggeledahan di kediaman Abdul Wahid di Jakarta yang masih dianggap belum jelas.

"Dari dua hal tersebut, saya melihat peluang Abdul Wahid untuk dinyatakan tidak bersalah cukup besar," ujar Acang.

Meski demikian, Acang mengingatkan bahwa peluang bebas tidak hanya bergantung pada lemahnya pembuktian dari pihak jaksa. Peran penasihat hukum juga dinilai sangat menentukan, terutama dalam membantah dugaan adanya aliran dana kepada Abdul Wahid.

"Jika penasihat hukum mampu meyakinkan majelis hakim bahwa tidak ada aliran dana yang diterima Abdul Wahid, maka peluang untuk memperoleh putusan bebas akan semakin besar," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak bersama tim di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama, Kamis (9/7/2026).

JPU menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menuntut terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama serta menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," ujar JPU.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.

Sementara itu, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah seluruh konstruksi perkara yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdul Wahid menyatakan analisis jaksa dalam menyusun tuntutan lebih banyak dibangun berdasarkan narasi yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, JPU mengaitkan sejumlah peristiwa, seperti rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025 dan rapat di Bappeda Riau, sebagai rangkaian tindakan pemaksaan. Padahal, menurutnya, kesimpulan tersebut tidak didukung oleh fakta persidangan.

"Tadi yang disampaikan jaksa dalam tuntutannya, menurut saya kembali hanya membangun narasi. Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa ini lebih kepada cocoklogi. Rapat di kediaman pada 7 April dianggap sebagai peristiwa pemaksaan, begitu juga rapat di Bappeda. Menurut saya, hal itu tidak sesuai dengan fakta," kata Abdul Wahid usai persidangan.

Ia juga menolak anggapan bahwa dirinya sengaja melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh JPU.

"Saya melihat narasi yang dibangun jaksa kembali mengarah pada kriminalisasi, seolah-olah saya melakukan tindak pidana," ujarnya.

Abdul Wahid juga menanggapi analisis jaksa terkait surat yang dijadikan bagian dari pembuktian perkara. Ia mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut sejak awal, namun mengklaim telah mengambil langkah pencegahan setelah memperoleh informasi.

Menurutnya, pada 24 September 2025 ia mengirim pesan pribadi melalui WhatsApp kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan, agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan dirinya untuk melakukan pungutan.

"Begitu saya mengetahui hal itu, saya langsung melarang. Saya mengirim pesan WhatsApp secara pribadi kepada Pak Arief. Semua kepala dinas juga saya ingatkan. Artinya, saya sudah melakukan langkah pencegahan," katanya.

Abdul Wahid juga membantah tuduhan menerima uang hasil dugaan pemerasan sebagaimana disebutkan dalam tuntutan JPU. Menurutnya, keterangan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, mengenai penyerahan uang tidak benar.

Ia bahkan menuding Dani memanfaatkan kedekatannya dengan gubernur untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Soal penyerahan uang, saya sama sekali tidak mengetahuinya. Dani berbohong. Dani melakukan trading influence, menjual pengaruh sehingga memperoleh keuntungan. Jadi, menurut saya, tidak ada kaitannya dengan saya," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai surat tuntutan JPU tidak menguraikan pembuktian secara utuh karena mengabaikan sejumlah fakta persidangan yang dinilai menguntungkan terdakwa.

"Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Seluruhnya akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi," kata Kemal.

Kemal menegaskan bahwa unsur pemaksaan yang menjadi dasar dakwaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak pernah terbukti selama persidangan.

Menurutnya, sejumlah saksi, antara lain Khairul, Taufik, Syarkawi, dan Muhammad Arif Setiawan, tidak pernah menerangkan adanya ancaman maupun pemaksaan dalam rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025.

"Kalimat 'satu matahari satu' memang disampaikan, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan mengenai evaluasi jabatan ataupun pergantian jabatan. Hal itu juga telah ditegaskan para saksi di persidangan," tuturnya.

Ia juga mempertanyakan kredibilitas sejumlah kepala UPT yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU. Menurut Kemal, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa para kepala UPT secara aktif mencari cara untuk mempertahankan jabatan mereka.

"Bagaimana mungkin dikatakan berada dalam keadaan terpaksa, sementara mereka sendiri yang aktif mencari jalan untuk mempertahankan jabatannya. Hal itu menunjukkan tidak ada unsur pemaksaan," katanya.

Terkait dugaan aliran uang kepada Abdul Wahid, Kemal menegaskan tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan kliennya menerima uang, baik secara langsung maupun melalui Marjani.

"Satu rupiah pun Pak Gubernur tidak pernah menerima uang ataupun manfaat, baik secara langsung maupun melalui Marjani. Klaim mengenai penyerahan uang Rp950 juta maupun Rp450 juta hanya didasarkan pada keterangan Dani tanpa didukung alat bukti lainnya," tegasnya.

Kemal juga membantah analisis JPU mengenai tidak dilaksanakannya review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam proses pergeseran anggaran.

Menurutnya, seluruh saksi dan ahli telah menerangkan bahwa APIP hanya memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi, bukan review.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pengangkatan Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur tidak bertentangan dengan ketentuan kepegawaian karena posisi tenaga ahli bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Seluruh bantahan terhadap konstruksi perkara yang dibangun JPU, lanjut Kemal, akan diuraikan secara rinci dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan dibacakan pada persidangan 20 Juli 2026. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama