PEKANBARU, Lintasmelayu.com– Mediasi ketiga sengketa tanah di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, belum menghasilkan kesepakatan. Pertemuan yang difasilitasi Lurah Tuah Karya, Nanda, itu justru memunculkan informasi baru terkait pihak yang disebut memiliki kepentingan atas objek sengketa, Rabu (8/7/2026).
Mediasi mempertemukan Rosnaili dan Asril untuk membahas sengketa atas sebidang tanah berukuran 30 x 60 meter. Berdasarkan keterangan yang sebelumnya disampaikan Asril, lahan tersebut merupakan milik Rosnaili yang diperoleh melalui pembelian dari Mohammad Zein.
.jpeg)
Namun, dalam mediasi tersebut, Asril menyampaikan keterangan yang berbeda.
"Saya bersama kelompok tani yang melakukan tumbang imas di daerah ini dulunya. Anda (Rosnaili) harus berhati-hati dalam melakukan klaim tanah, sebab di tanah Anda ada kaplingan tanah atas nama Evi," kata Asril di hadapan peserta mediasi.
Pernyataan tersebut memunculkan nama baru dalam sengketa yang sebelumnya dipahami hanya melibatkan Rosnaili dan Asril.
Lurah Hentikan Mediasi
Menanggapi perkembangan tersebut, Lurah Tuah Karya, Nanda, menyatakan mediasi secara kekeluargaan belum dapat dilanjutkan.
"Saya rasa mediasinya cukup sampai di sini. Selama ini kita membahas selisih pengukuran sekitar 37 meter. Itu yang harus didudukkan. Mau diselesaikan secara musyawarah ataupun melalui pengadilan, itu hak para pihak. Pemerintah kelurahan tidak bisa membenarkan salah satu pihak. Kalau mengacu pada penyampaian Pak Asril tadi, maka yang bersengketa bukan lagi antara Ibu Rosnaili dengan Pak Asril, tetapi antara Ibu Rosnaili dengan Ibu Evi," ujar Nanda.
Dalam forum tersebut, Asril juga diminta menunjukkan batas tanah yang dimaksud. Menurut peserta mediasi, penjelasan yang disampaikan Asril masih menjadi perdebatan karena dinilai belum memberikan kejelasan mengenai batas bidang tanah yang disebutkan.
LSM Soroti Jalannya Mediasi
Sekretaris Jenderal LSM Palak Watch, Randauli, menyampaikan kritik terhadap jalannya mediasi.
"Sepengetahuan kami, Asril diduga kerap mengklaim tanah milik orang lain. Kami tidak menutup kemungkinan faktor usia atau mungkin beliau lupa terhadap batas tanahnya sendiri. Tadi beliau mengatakan yang bersengketa adalah Ibu Rosnaili dengan Bu Evi, tetapi ketika diminta menunjukkan batas tanahnya, justru kembali mengklaim masuk ke tanah milik Rosnaili," ujar Randauli.
Randauli juga menyoroti tidak adanya tanggapan dari pihak kelurahan ketika dalam forum mediasi Asril menyebut putusan pengadilan terkait eksekusi lahan sebagai "palsu".
"Kami sangat menyayangkan sikap lurah. Ketika ada warga yang secara terbuka menyebut putusan pengadilan direkayasa atau palsu, seharusnya ada penegasan bahwa tuduhan seperti itu harus dibuktikan, bukan dibiarkan begitu saja. Jangan sampai forum mediasi pemerintah justru menjadi ruang berkembangnya opini yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," katanya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan belum diterbitkannya berita acara mediasi meskipun pertemuan telah dilakukan beberapa kali.
"Sudah dua kali pertemuan mediasi di lokasi lahan, namun sampai saat ini berita acara belum juga dikeluarkan oleh pihak kelurahan. Tentu kami membutuhkan dokumen tersebut apabila penyelesaian sengketa berlanjut ke jalur pengadilan," ucapnya.
Pengadilan Beri Penjelasan
Untuk mengonfirmasi pernyataan mengenai dugaan putusan pengadilan palsu, wartawan meminta penjelasan kepada staf Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Staf tersebut menyatakan dokumen putusan pengadilan memiliki mekanisme administrasi dan pengamanan sehingga sangat sulit untuk dipalsukan.
"Yang mengatakan putusan itu palsu Asril ya? Ya, tidak mungkin. Dokumen pengadilan itu sangat sulit, bahkan nyaris mustahil dipalsukan. Saya rasa tidak ada orang yang berani melakukan itu," ujarnya.
Hingga mediasi ketiga berakhir, para pihak belum mencapai kesepakatan. Munculnya nama Evi dalam pembahasan membuat proses penyelesaian sengketa menjadi semakin kompleks.
Penyelesaian sengketa selanjutnya masih menunggu langkah yang akan ditempuh para pihak, baik melalui musyawarah maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar