Pekanbaru, Lintasmelayu.com – Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam peraturan tersebut, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) disebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Menanggapi terbitnya Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau, Ginda Burnama, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera menyusun regulasi sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut.
Permintaan itu disampaikan Ginda kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam rapat paripurna DPRD Riau dengan agenda Penyampaian Pandangan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (6/7/2026).
Menurut Ginda, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 telah menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter sehingga perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui regulasi yang sesuai dengan kewenangannya.
Karena itu, Ginda yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan Anak mendorong Pemprov Riau segera menyusun aturan turunan, baik dalam bentuk surat edaran maupun regulasi lainnya yang mengacu pada Perpres tersebut.
"Terkait LGBTQ, Pak Presiden telah membuat Perpresnya. Saya berharap Pak Gubernur Riau dapat membuat surat edaran atau aturan turunan dari Perpres tersebut," ujar Ginda.
Menurutnya, regulasi tersebut penting sebagai upaya melindungi anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.
"Karena ini sangat penting, menyangkut masa depan anak-anak kita. Bagaimana kita melindungi mereka ke depannya," tegasnya.

Posting Komentar