Kepastian pemanggilan itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) malam.
Pemanggilan Menhut Raja Juli
Taufik menanggapi konferensi pers yang sebelumnya disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait keberadaan sebuah amplop putih. Menurutnya, KPK tidak mempermasalahkan penjelasan yang disampaikan kepada publik, namun proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur.
"Kemudian tadi ada pihak-pihak lain atau pihak di luar KPK yang kemudian melakukan konferensi pers untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang kita temukan. Ya, silakan saja karena itu memang hak mereka untuk menyampaikan. Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja," kata Taufik, dikutip Minggu (5/7/2026).
Taufik menegaskan, pemanggilan saksi dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan karena adanya tekanan publik maupun klarifikasi dari pihak tertentu.
"Apabila memang dibutuhkan keterangannya, tentu akan kami lakukan pemanggilan. Namun, hal itu murni merupakan kebutuhan penyidikan, bukan karena adanya konferensi pers atau pernyataan dari pihak lain," ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah penyidik didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyidikan, baik dari keterangan para saksi maupun dokumen hasil penggeledahan dan penyitaan.
"Jadi, semua didasarkan pada fakta-fakta, bukan karena komentar-komentar. Hal itu benar-benar murni merupakan kebutuhan penyidikan, baik berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa maupun dokumen hasil penggeledahan dan penyitaan," ucapnya.
Pelepasan 3.800 Hektare HPT
Kasus ini bermula dari audiensi antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut membahas rekomendasi pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang direncanakan masuk ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
KPK menduga terdapat unsur suap dalam proses tersebut, di luar perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Penyidik menduga Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang diduga berisi uang seusai pertemuan.
Jejak Amplop dan OTT
Mengetahui adanya amplop yang tertinggal, Raja Juli Antoni, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menginstruksikan stafnya untuk mengembalikan amplop tersebut.
"Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni 2026, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan mengeluarkan surat jalan dan surat perintah kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuansing ini," ujar Raja Juli.
Proses pengembalian amplop tersebut, menurut Raja Juli, turut difasilitasi oleh Kapolda Riau melalui pertemuan yang berlangsung di Polres Kuantan Singingi. Sebanyak 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman.
"Ini saya perlihatkan kepada teman-teman media. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57. Ini yang menerima Bapak Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, pakai materai, dan ini ajudan saya, Bambang Hariadi," ungkap Raja Juli.

Posting Komentar