PELALAWAN, Lintasmelayu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan resmi menerapkan kebijakan pelaksanaan salat berjemaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam di lingkungan Pemkab Pelalawan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pelalawan Nomor 100.3.4.2/BKPSDM/2026/55 tentang Pelaksanaan Salat Berjemaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan, Darlis, di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).
Darlis menjelaskan, pelaksanaan salat Zuhur dan Asar secara berjemaah di musala perkantoran maupun masjid yang telah ditentukan merupakan bagian dari upaya membangun karakter ASN yang tidak hanya profesional dalam bekerja, tetapi juga memiliki integritas, tanggung jawab moral, serta menjunjung nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan, dan kepedulian sosial.
"Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan ketakwaan ASN sekaligus membangun budaya kerja yang disiplin, tepat waktu, harmonis, serta menjadi sarana mempererat kebersamaan dan silaturahmi antarsesama pegawai," ujar Darlis.
Menurutnya, pembiasaan salat berjemaah secara rutin diyakini mampu menciptakan suasana kerja yang lebih tertib, saling menghargai, serta membentuk pribadi ASN yang berintegritas.
Selain itu, ibadah berjemaah juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan menumbuhkan semangat kebersamaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Pelaksanaan salat berjemaah ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap suasana kerja sehari-hari. Selain menjadi pengingat pentingnya disiplin waktu, ibadah berjemaah juga menghadirkan ketenangan batin yang berdampak pada meningkatnya etos kerja dan kualitas pelayanan publik," jelasnya.
Lebih lanjut, Darlis menegaskan bahwa penguatan nilai-nilai spiritual di lingkungan birokrasi merupakan modal penting dalam mewujudkan aparatur yang berakhlak mulia, berintegritas, dan semakin dekat dengan masyarakat.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa setiap kebijakan internal akan terus dievaluasi agar tetap selaras dengan prinsip profesionalisme, penghormatan terhadap hak-hak ASN, serta nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat.
"Masukan dan saran dari berbagai pihak sangat penting agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata, baik bagi ASN maupun bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tutup Darlis.

Posting Komentar