SIAK, Lintasmelayu.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, yang bertugas di Kabupaten Siak.
PWI Siak meminta polisi mengungkap para pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik peristiwa tersebut.
Sekretaris PWI Siak Sahril Ramadana mengatakan, peristiwa itu terjadi di Kota Siak Sri Indrapura pada akhir Mei 2026. Saat kejadian, Mayonal mengaku sedang menjalankan tugas jurnalistik.
"Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Kami PWI Siak mengutuk keras kejadian yang menimpa Mayonal," kata Sahril, Jumat (24/7/2026).
Sahril menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan Mayonal, peristiwa itu bermula saat korban berupaya mengonfirmasi informasi mengenai dugaan masuknya Sekretaris DPD II Partai Golkar Siak, Robi Cahyadi, ke jajaran manajemen BUMD PT Permodalan Siak (Persi).
Konfirmasi tersebut disampaikan Mayonal kepada Direktur Utama PT Persi, Muhammad Nasir, melalui pesan WhatsApp.
"Berdasarkan pengakuan korban, awalnya dia menghubungi Direktur Utama PT Persi melalui WhatsApp untuk menanyakan kebenaran informasi terkait Robi yang disebut masuk ke PT Persi. Sebab, Robi merupakan sekretaris partai sehingga menurut korban perlu dikonfirmasi," ujar Sahril.
Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran aturan tersebut merupakan keterangan PWI berdasarkan penuturan korban dan belum dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.
Menurut Sahril, Mayonal kemudian diajak bertemu. Karena saat komunikasi awal korban berada di Pekanbaru, pertemuan akhirnya dijadwalkan di Kota Siak Sri Indrapura.
Berdasarkan keterangan korban, pertemuan berlangsung pada malam hari di sebuah warung di Jalan Raja Kecik. Awalnya Mayonal bertemu dengan Muhammad Nasir. Tidak lama kemudian, Robi Cahyadi datang dan bergabung di meja yang sama.
"Dari pengakuan korban, awalnya Mayonal hanya berdua dengan Nasir. Tiba-tiba Robi datang dan mereka duduk semeja. Tak lama kemudian, sekelompok orang menghampiri meja tersebut. Korban mengaku ada seseorang yang menendang kursi di sampingnya," kata Sahril.
Mayonal, lanjut Sahril, mengaku tidak mengenal orang-orang yang datang tersebut. Korban juga mengaku mengalami pemukulan dari beberapa arah hingga kacamata yang dikenakannya rusak.
PWI Siak meminta kepolisian mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memastikan motif kejadian dan apakah dugaan kekerasan tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik korban.
"Kalau dari cerita Mayonal, menurut hemat saya, dugaan pemukulan itu seperti direncanakan. Namun, itu merupakan ranah penyidik untuk mengungkap dan menjelaskannya," ujar Sahril.
Ia menegaskan, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, PWI Siak mendesak Polres Siak mempercepat penanganan perkara serta mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan hasil penyelidikan.
"Kasus ini sudah cukup lama ditangani penyidik. Kami PWI Siak mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan dan berharap Polres Siak mengusut tuntas perkara ini hingga mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai proses hukum," tegas Sahril.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam kronologi berdasarkan keterangan korban juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait peristiwa tersebut.

Posting Komentar