Usai Masa Pembantaran, Yaqut Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

 


JAKARTA, Lintasmelayu.com - Penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 terus bergulir. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik usai masa pembantarannya selesai.

Yaqut tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2026), pukul 09.08 WIB. Dalam kedatangannya, ia terlihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol, serta membawa bantal untuk alas duduk.

Tidak banyak pernyataan yang dilontarkan saat memasuki area pemeriksaan.

"Nanti ya setelah ini ya, bismilah bismilah. Semoga kebenaran terungkap," ujar Yaqut singkat kepada awak media.

Riwayat Medis dan Empat Tersangka

Sebelumnya, masa penahanan tersangka sempat ditangguhkan karena alasan medis. Ia dibantarkan sejak Rabu (24/6) akibat mengalami gangguan pencernaan, yang memaksanya menjalani tindakan operasi pada Senin (29/6).

Dalam pusaran kasus ini, penyidik sudah menetapkan empat tersangka yang saat ini semuanya sudah ditahan. Keempat nama tersebut meliputi:

* Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
* Mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
* Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM)
* Ketum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR)

Jejak Aliran Dana Haji

Kasus ini menyoroti indikasi suap dalam pengaturan kuota keberangkatan. KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag melalui perantara, yakni Gus Alex.

Berdasarkan temuan awal, Ismail diduga kuat telah memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Selain itu, Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada Mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), dengan nilai mencapai USD 5.000.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama