Bupati Afni: Bab Al Qawa’id Bukti Kemajuan Hukum Kesultanan Siak



SIAK, Lintasmelayu.comKitab Bab Al Qawa’id merupakan bukti kebesaran Kesultanan Siak Sri Indrapura sekaligus penanda bahwa bangsa Melayu memiliki tradisi hukum tertulis yang maju dan berperan dalam menentukan perjalanan sejarah.


Pernyataan itu disampaikan Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si., saat membuka Seminar Internasional “Budaya Melayu Pesisir Selat Melaka, Bab Al Qawa’id dan Kesultanan Islam Nusantara” di Ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Rabu (12/8/2026).


Dalam pidato kuncinya, Afni mengatakan Selat Melaka sejak dahulu menjadi jalur strategis perdagangan dunia sekaligus tempat pertemuan berbagai peradaban. Menurutnya, jauh sebelum konsep maritime governance dan hukum internasional modern dikenal, Kesultanan Siak telah memiliki fondasi hukum tertulis yang kuat melalui Bab Al Qawa’id.


Afni menjelaskan, Bab Al Qawa’id yang dihimpun pada masa Sultan Siak ke-11, Sultan Syarif Hasyim Abdul Jalil Syaifuddin, menjadi bukti bahwa Kesultanan Siak telah memiliki sistem hukum, tata kelola pemerintahan, dan peradilan yang maju pada masanya.


“Siak membuktikan kepada dunia bahwa bangsa Melayu bukanlah bangsa yang sekadar mengikuti arus sejarah, melainkan bangsa penentu sejarah yang memiliki literasi hukum tertulis yang sangat canggih dan modern,” ungkap Afni.


Menurut Afni, Bab Al Qawa’id memiliki tiga gagasan besar yang melampaui zamannya, yakni model kebinekaan dan inklusivitas, visi desentralisasi pemerintahan dalam 10 wilayah, serta integritas kepemimpinan melalui larangan suap, kewajiban persidangan terbuka, dan pencatatan perkara secara resmi.


Kitab tersebut, lanjut Afni, memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dan pendatang dari berbagai daerah maupun bangsa asing. Kesultanan Siak, kata dia, menerapkan hukum yang bersendi Islam dan adat Melayu secara inklusif serta tidak diskriminatif.


Afni, yang juga cucu kandung Zakaria Yatim, salah seorang penasihat agama Sultan Syarif Kasim II, mengungkapkan sejumlah aturan dalam Bab Al Qawa’id yang mengatur perdagangan, investasi, cukai, kontrak dagang, hingga perlindungan hak masyarakat atas tanah dan kebun.


Menurutnya, Kesultanan Siak saat itu telah menerapkan prinsip keterbukaan investasi dengan tetap menjaga hak ulayat dan kedaulatan ekonomi masyarakat.


“Jadi, jauh sebelum perjuangan hak atas hutan dan tanah tertuang di dalam visi dan misi kami, Sultan Siak sudah menegaskan tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat. Boleh berinvestasi di Siak, tetapi jangan mengabaikan hak-hak masyarakat Siak,” tegas Afni.


Karena itu, Afni menilai Bab Al Qawa’id tidak boleh berhenti sebagai artefak museum atau bahan kajian perpustakaan. Pemerintah Kabupaten Siak, kata dia, mendorong pembentukan konsorsium adat di 10 wilayah eks-Kesultanan Siak, penerapan restorative justice berbasis adat, serta menjadikan nilai-nilai integritas dalam kitab tersebut sebagai inspirasi bagi tata kelola pemerintahan yang bersih.


“Bab Al Qawa’id adalah pintu pegangan. Lahir pada awal abad ke-19 tentang gagasan besar Kesultanan Siak yang berdiri sejak abad ke-17 dan membuktikan sebagai kitab yang luar biasa dalam mengatur norma hukum pemerintahan,” katanya.


Pada kesempatan tersebut, Afni juga mengajak para akademisi, peneliti, dan mahasiswa dari Indonesia dan Malaysia untuk datang langsung ke Siak Sri Indrapura sebagai pusat riset peradaban Melayu.


Ia menyebut Istana Asserayah Hasyimiah, Balai Kerapatan Tinggi, dan Komet yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional merupakan bukti nyata kejayaan Kesultanan Siak pada masanya.


Seminar internasional tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Siak, unsur Forkopimda, LAMR Provinsi Riau dan kabupaten/kota, akademisi dari Indonesia dan Malaysia, serta mahasiswa lintas negara.


Afni berharap forum tersebut dapat menjadi jembatan intelektual untuk memperkuat kajian hukum adat Melayu sekaligus mempererat persaudaraan serumpun di kawasan pesisir Selat Melaka.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama