Bupati Siak Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan



SIAK, Lintasmelayu.com -Pemerintah Provinsi Riau meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau. Program tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.


Menyikapi kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan itu dengan melunasi kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendukung pembangunan daerah.


Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan program yang hanya berlangsung selama satu bulan tersebut.


Menurut Afni, program pemutihan pajak memberikan keringanan bagi masyarakat karena tunggakan pokok pajak kendaraan pada tahun-tahun sebelumnya beserta sanksi administrasi atau denda dihapus. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.


Afni mengatakan, kepatuhan membayar pajak kendaraan bukan hanya merupakan kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah.


"Kalau sekarang, sekitar 70 persen penerimaan pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat kembali ke Kabupaten Siak, sedangkan 30 persen menjadi bagian Pemerintah Provinsi Riau," kata Afni, Senin (3/8/2026).


Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta berbagai program yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.


Afni mengatakan penerimaan dari sektor pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pendanaan yang penting, terutama di tengah kondisi keuangan daerah yang masih menghadapi tantangan akibat defisit anggaran dan berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.


Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Siak tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan infrastruktur secara bertahap di berbagai wilayah.


Karena itu, Afni mengajak masyarakat meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan agar pembangunan daerah dapat terus berjalan.


"Semakin banyak masyarakat yang taat membayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik," ujarnya.


Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di sejumlah kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang tersebar di Kabupaten Siak, di antaranya Samsat Siak Sri Indrapura, Samsat Tualang, Samsat Kandis, Samsat Lubuk Dalam, serta melalui layanan Samsat Keliling di berbagai lokasi.


Afni berharap masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.


Ia menambahkan, selain meringankan beban tunggakan dan denda, kepatuhan membayar pajak juga menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Siak.


Sumber:Ra/redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama