DPRD Pekanbaru Tindak Lanjuti Aspirasi Pedagang STC Soal HGB 133 Ruko


PEKANBARU, Lintasmelayu.com – Ratusan pedagang Sukaramai Trade Center (STC) mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait status 133 rumah toko (ruko) yang masa Hak Guna Bangunan (HGB)-nya telah berakhir.


Mereka meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan rekomendasi perpanjangan HGB serta mempertanyakan status 133 ruko yang dinyatakan sebagai aset daerah.


Para pedagang menyatakan telah mengajukan permohonan perpanjangan HGB sebelum masa berlaku berakhir. Namun, menurut mereka, hingga kini permohonan tersebut belum mendapat tanggapan dari Pemko Pekanbaru.


Aspirasi pedagang diterima Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi Khusaini, Ketua Komisi I Robin Eduar, Wakil Ketua Komisi III Tekad Abidin, serta Anggota Komisi IV Zulkardi.


Usai audiensi, pimpinan dan anggota DPRD meninjau kawasan STC bersama para pedagang untuk melihat langsung kondisi di lapangan.


Di lokasi, sejumlah ruko telah dipasangi stiker oleh Pemko Pekanbaru yang menyatakan objek tanah dan bangunan tersebut merupakan aset pemerintah daerah. Dalam stiker itu juga tercantum larangan menyewakan, mengalihkan, maupun memperjualbelikan ruko.


Para pedagang kemudian menunjukkan ruko yang dipasangi stiker tersebut sembari menjelaskan kronologi persoalan yang mereka hadapi.


Rombongan DPRD juga mendatangi kantor perwakilan PT Makmur Papan Permata (MPP) di lantai atas STC. Namun, saat itu hanya terdapat seorang petugas sehingga DPRD belum memperoleh informasi secara lengkap.


Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, mengatakan seluruh aspirasi pedagang telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui rapat bersama seluruh pihak terkait.


"Kami sudah menerima seluruh aspirasi para pedagang. Dalam waktu dekat DPRD akan memanggil Pemko Pekanbaru, BPN, dan seluruh pihak terkait agar persoalan ini dapat dibahas secara menyeluruh," kata Robin.


Menurut Robin, peninjauan lapangan dilakukan agar DPRD memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang dihadapi para pedagang.


"Kami juga melihat langsung kondisi ruko yang dipersoalkan. Setelah itu kami mendatangi kantor perwakilan PT MPP, namun hanya ada satu orang sehingga kami belum mendapatkan informasi secara utuh," ujarnya.


Robin menegaskan DPRD akan mempelajari seluruh dokumen yang dimiliki para pedagang sebelum mengambil sikap.


"Hak pedagang harus mendapat perlindungan karena mereka memperoleh ruko tersebut melalui transaksi yang sah. Seluruh dokumen akan kami pelajari agar penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.


Sementara itu, kuasa hukum pedagang, Tri Anggara Putra, mengatakan para pedagang telah mengajukan permohonan perpanjangan HGB sebelum masa berlakunya berakhir. Namun, hingga kini permohonan tersebut belum memperoleh tanggapan dari Pemko Pekanbaru.


"Menurut aturan, HGB yang telah berakhir masih dapat diajukan untuk perpanjangan maupun pembaruan. Namun, permohonan audiensi yang kami ajukan juga belum mendapat respons dari Pemko," ujarnya.


Tri juga mempertanyakan dasar hukum Pemko Pekanbaru menetapkan 133 ruko tersebut sebagai aset daerah, sementara kios di bangunan induk STC memiliki masa kerja sama hingga 2046.


"Kami mempertanyakan dasar hukum penetapan 133 ruko sebagai aset daerah. Sementara itu, kios di bangunan induk STC memiliki masa kerja sama hingga tahun 2046. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka," katanya.


Perwakilan pedagang, Ismed, mengapresiasi DPRD Kota Pekanbaru yang memberikan ruang bagi pedagang untuk menyampaikan aspirasi.


"Kami mengapresiasi DPRD yang memberikan ruang kepada pedagang untuk menyampaikan aspirasi. Ini merupakan inisiatif DPRD," katanya.


Menurut Ismed, para pedagang membeli ruko tersebut dengan dana pribadi dan telah bertahan menghadapi berbagai tantangan, termasuk musibah kebakaran dan pandemi Covid-19.


"Kami berharap DPRD terus mengawal persoalan ini hingga para pedagang memperoleh kepastian hukum," ujarnya.


Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Dikky Suryadi Khusaini, menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah sekaligus memperjuangkan kepentingan masyarakat.


"Tugas DPRD bukan mengawasi masyarakat, melainkan mengawasi jalannya pemerintahan. Karena itu, setiap aspirasi masyarakat akan kami perjuangkan," katanya.


Menurut Dikky, seluruh aspirasi yang disampaikan pedagang akan menjadi perhatian DPRD.


"DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan agar persoalan ini memperoleh penyelesaian yang adil," ujarnya.


Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, mengatakan pihaknya telah mempelajari sejumlah dokumen yang diserahkan pedagang, mulai dari perjanjian kerja sama tahun 1996, adendum, akta jual beli, hingga dokumen serah terima aset.


"Dari dokumen yang kami pelajari, terdapat ketentuan mengenai masa kerja sama hingga tahun 2046 serta kewajiban pemerintah memberikan rekomendasi penerbitan HGB. Hal ini akan kami dalami," ujarnya.


Zulkardi memastikan DPRD akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Penyelesaian persoalan ini harus berlandaskan fakta hukum dan dokumen yang ada. DPRD akan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.


Sumber:ckpl/redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama