Kejagung Geledah Rumah Tersangka TPPU FA, Sita Sejumlah Dokumen


JAKARTA, Lintasmelayu.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Tim Sembilan menggeledah salah satu rumah milik tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah (FA), di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Jumat (31/7/2026) sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjerat FA.


"Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Anang dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (1/8/2026).


Dalam penggeledahan yang berlangsung pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan TPPU.


Anang menjelaskan, seluruh dokumen yang disita akan diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana. Selanjutnya, tim penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.


"Dokumen yang disita nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang disidik oleh Tim Penyidik," ujarnya.


Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjerat FA akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Post a Comment

أحدث أقدم