Ombudsman Riau Evaluasi Potensi Maladministrasi di Dinas PUPR Bengkalis
BENGKALIS, Lintasmelayu.com — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian terhadap potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Selasa (11/8/2026), giliran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis yang menjadi sasaran penilaian.
Tim Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau yang dipimpin Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Dasuki, disambut langsung Kepala Dinas PUPR Bengkalis Supardi, didampingi Sekretaris Dinas PUPR Muhammad Firdaus.
Sebelum penilaian dimulai, tim Ombudsman bersama jajaran Dinas PUPR terlebih dahulu menggelar pertemuan di aula Dinas PUPR Bengkalis. Pertemuan tersebut dihadiri pejabat dan staf pelayanan di lingkungan Dinas PUPR.
Kepala Dinas PUPR Bengkalis Supardi mengatakan, penilaian Ombudsman mencakup sejumlah indikator yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik dan potensi maladministrasi.
“Ada tiga hal yang menjadi penilaian Ombudsman. Pertama, pengetahuan tentang Ombudsman; kedua, pengetahuan tentang maladministrasi; dan ketiga, terkait kepatuhan,” ujar Supardi.
Dijelaskannya, terdapat dua jenis pelayanan yang menjadi perhatian utama dalam penilaian di Dinas PUPR, yakni Sertifikat Mendirikan Bangunan Gedung (SMBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Dari tiga ini, untuk Dinas PU yang menjadi penekanan pelayanan ada dua, yaitu SMBG dan KKPR. Dua jenis pelayanan inilah yang menjadi tema pokok untuk penilaian,” jelasnya.
Selain dua jenis pelayanan tersebut, sejumlah fasilitas pendukung juga menjadi perhatian dalam penilaian. Di antaranya ruang ibu menyusui, loket pelayanan, fasilitas pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, serta sarana pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Menurut Supardi, berbagai fasilitas tersebut pada dasarnya telah tersedia dan menjadi bagian dari pelayanan rutin di Dinas PUPR. Penilaian Ombudsman menjadi momentum untuk memastikan seluruh fasilitas dan mekanisme pelayanan berjalan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.
“Kita juga menyiapkan fasilitas pelayanan untuk disabilitas. Pelayanan seperti ini memang sudah ada dan melekat. Sebelum penilaian pun sudah berjalan. Kita tinggal mengemas kembali sesuai dengan indikator-indikator yang ditentukan oleh Ombudsman,” katanya.
Supardi berharap penilaian Ombudsman dapat menjadi masukan dan bahan evaluasi bagi Dinas PUPR dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Bengkalis.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Riau, Dasuki, mengatakan penilaian tersebut bertujuan untuk melihat potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurutnya, Bengkalis menjadi kabupaten pertama di Provinsi Riau yang menjalani penilaian Ombudsman pada tahun ini.
Dasuki menyebut Kabupaten Bengkalis memiliki catatan positif dalam penilaian pelayanan publik. Pada penilaian Ombudsman tahun 2022, 2023, dan 2024, Bengkalis tercatat sebagai kabupaten dengan perolehan nilai tertinggi.
“Tiga tahun berturut-turut. Melihat dari tiga tahun terakhir, Bengkalis mendapatkan nilai terbaik. Mudah-mudahan tahun ini mendapatkan nilai yang sama, minimal terbaik di Riau,” harapnya.
Dasuki menjelaskan, penilaian Ombudsman telah mengalami perubahan nomenklatur dan pendekatan. Sebelumnya, penilaian dikenal sebagai penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Kemudian, penilaian tersebut berubah menjadi penilaian kepatutan penyelenggaraan pelayanan publik dan kini berkembang menjadi penilaian maladministrasi pelayanan publik yang menghasilkan Opini Ombudsman Republik Indonesia.
“Nanti opini penilaiannya ada kualitas tinggi, kualitas sedang, dan kualitas rendah. Tetapi ada embel-embelnya ketika ada catatan produk rekomendasi Ombudsman yang tidak ditindaklanjuti,” jelas Dasuki.
Dalam proses penilaian, Ombudsman melakukan sejumlah tahapan, di antaranya wawancara dengan pelaksana pelayanan publik, studi dokumentasi, observasi terhadap fasilitas dan proses pelayanan, serta wawancara dengan masyarakat yang pernah memperoleh pelayanan.
Untuk wawancara internal, Ombudsman meminta keterangan dari empat pihak yang dianggap mewakili penyelenggaraan pelayanan.
“Siapa yang kami wawancarai, hanya empat orang saja. Pertama kepala dinas sebagai pimpinan pelayanan, kemudian ketua tim pengelola pengaduan, staf pelayanan, dan staf pengelola pengaduan,” terangnya.
Selain wawancara, tim Ombudsman juga melakukan studi dokumentasi terhadap dokumen yang telah disampaikan oleh organisasi perangkat daerah melalui tautan yang disediakan untuk pembaruan dokumen penilaian.
Observasi dilakukan terhadap kondisi dan mekanisme pelayanan di lapangan. Masyarakat yang pernah mendapatkan pelayanan dari Dinas PUPR juga menjadi bagian dari proses penilaian.
Melalui rangkaian tahapan tersebut, Ombudsman ingin memastikan pelayanan publik yang diberikan tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga memberikan kepastian, kemudahan, aksesibilitas, dan perlindungan bagi masyarakat sebagai penerima layanan.

Posting Komentar