DPRD dan Pemko Pekanbaru Sahkan Perda Penyandang Disabilitas


PEKANBARU, Lintasmelayu.com – DPRD Pekanbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas. Perda tersebut memberikan ruang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pelayanan publik dan akses di dunia kerja.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Disabilitas DPRD Pekanbaru, Abu Bakar, berharap pengesahan perda tersebut dapat menjadikan Kota Pekanbaru sebagai kota yang ramah bagi penyandang disabilitas. Ia juga berharap tidak ada lagi penyandang disabilitas yang kesulitan mengakses pelayanan publik.

"Seperti masuk ke kantor-kantor pelayanan publik maupun sekolah, termasuk saat melintasi jalan, menyeberang, dan menggunakan fasilitas umum lainnya," kata Abu Bakar, Selasa (29/9/2026).

Politikus PKB itu juga berharap perda tersebut memberikan kepastian kerja bagi penyandang disabilitas. Menurut dia, terdapat ketentuan kuota 2 persen bagi pemerintah dan badan usaha milik daerah (BUMD), serta 1 persen bagi pihak swasta untuk mengakomodasi penyandang disabilitas.

"Untuk itu, kami meminta Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja agar proaktif mengejar dan mendorong pihak swasta untuk memenuhi ketentuan tersebut," jelasnya.

Dengan adanya perda tersebut, lanjut Abu, pemerintah juga dapat mengalokasikan anggaran untuk mendukung penyandang disabilitas.

"Kita berharap perda ini bukan menjadi akhir, tetapi menjadi awal dari kerja nyata untuk memberikan perhatian dan perlindungan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan Perda Penyandang Disabilitas telah diajukan sejak 2024 dan baru mencapai tahap pengesahan setelah melalui pembahasan bersama DPRD dan Pansus.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada anggota dewan serta tim pansus yang telah bekerja maksimal melakukan pembahasan Ranperda Disabilitas dan saat ini masuk ke tahapan pengesahan," kata Markarius.

Markarius menegaskan penyandang disabilitas merupakan bagian integral dari masyarakat yang memiliki kedudukan dan hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penyandang disabilitas juga memiliki potensi untuk berkontribusi dalam pemerintahan, pembangunan, dan kehidupan sosial.

"Sebagai bagian integral dari masyarakat Kota Pekanbaru, penyandang disabilitas juga memiliki potensi untuk berperan aktif dalam aspek pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan," jelasnya.

Karena itu, pengesahan perda tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai titik akhir. Setelah regulasi berlaku, pemerintah dituntut menerjemahkan ketentuan tersebut ke dalam kebijakan, program, dan fasilitas yang dapat dirasakan langsung oleh penyandang disabilitas.

Markarius mengakui masih terdapat hak penyandang disabilitas yang selama ini belum sepenuhnya terpenuhi. Ia berharap perda yang baru disahkan dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki kondisi tersebut.

"Tantangan ke depan tentu apa yang menjadi kewajiban di dalam perda ini harus kita jalankan dengan maksimal sehingga apa yang menjadi hak penyandang disabilitas, seperti fasilitas publik, pelayanan, pendidikan, dan kesehatan, bisa dirasakan manfaatnya oleh saudara-saudara kita," jelasnya.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • DPRD dan Pemko Pekanbaru Sahkan Perda Penyandang Disabilitas
  • DPRD dan Pemko Pekanbaru Sahkan Perda Penyandang Disabilitas
  • DPRD dan Pemko Pekanbaru Sahkan Perda Penyandang Disabilitas
  • DPRD dan Pemko Pekanbaru Sahkan Perda Penyandang Disabilitas
  • DPRD dan Pemko Pekanbaru Sahkan Perda Penyandang Disabilitas
  • DPRD dan Pemko Pekanbaru Sahkan Perda Penyandang Disabilitas

Posting Komentar