Gibran Hadapi Gugatan Syarat Pendidikan, Pengamat Pertanyakan Sikap Koalisi


JAKARTA, Lintasmelayu.com – Pengamat politik Adi Prayitno mempertanyakan sikap partai-partai koalisi yang sebelumnya mendukung Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, di tengah gugatan terkait syarat pendidikan Gibran yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adi menilai muncul kesan Gibran menghadapi persoalan tersebut seorang diri. Menurutnya, pembelaan yang terlihat di ruang publik justru lebih banyak datang dari unsur Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan relawan pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Yang muncul ke permukaan yang membela adalah unsur dari kawan PSI dan relawan pendukung Jokowi,” kata Adi melalui kanal YouTube miliknya, Minggu (27/9/2026).

Ia pun mempertanyakan keberadaan partai-partai yang sebelumnya berada dalam barisan pendukung pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

“Ke mana partai-partai koalisi yang dulunya mendukung Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden 2024?” ujarnya.

Menurut Adi, situasi tersebut menarik untuk dicermati karena Gibran saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Namun, ketika syarat pendidikannya dipersoalkan melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK, dukungan terbuka dari partai-partai yang sebelumnya mendukung pencalonannya dinilai tidak banyak terlihat.

“Ini menjadi penting, apa yang menjadi sebab kenapa sekelas Gibran yang jadi orang nomor dua di Indonesia, tapi ketika menghadapi banyak serangan ketika ijazahnya digugat ke Mahkamah Konstitusi terkesan tidak ada pembelaan apa pun dari partai koalisi saat menjalankan diri sebagai calon wapres,” kata Adi.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan di MK.

Dalam persidangan, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dipenuhi saat proses pencalonan. Sementara itu, KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diterima dan diverifikasi pada 2023.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Gibran Hadapi Gugatan Syarat Pendidikan, Pengamat Pertanyakan Sikap Koalisi
  • Gibran Hadapi Gugatan Syarat Pendidikan, Pengamat Pertanyakan Sikap Koalisi
  • Gibran Hadapi Gugatan Syarat Pendidikan, Pengamat Pertanyakan Sikap Koalisi
  • Gibran Hadapi Gugatan Syarat Pendidikan, Pengamat Pertanyakan Sikap Koalisi
  • Gibran Hadapi Gugatan Syarat Pendidikan, Pengamat Pertanyakan Sikap Koalisi
  • Gibran Hadapi Gugatan Syarat Pendidikan, Pengamat Pertanyakan Sikap Koalisi

Posting Komentar