Polda Riau Tetapkan Anggota DPRD Kampar Fahmil sebagai Tersangka


PEKANBARU, Lintasmelayu.com – Penyidik Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar, Fahmil, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Sudah (penetapan tersangka),” ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2026).

Ade mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada pekan sebelumnya.

“Minggu lalu gelar tap (penetapan, red) tsk (tersangka, red),” katanya.

“(Tersangka) inisial F,” sambung Ade.

Dengan penetapan tersebut, penyidik melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Penetapan Fahmil sebagai tersangka juga telah diberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Lengkapi berkas perkara dan kirim ke JPU,” tegas Ade.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan tersebut.

Zikrullah mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Senin (21/9/2026). Pada hari yang sama, pemberitahuan dari penyidik kepolisian diterima Kejati Riau.

“Iya. (Tersangka) inisial F,” kata Zikrullah.

Perkara tersebut sebelumnya dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 10 Juli 2026. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami dugaan penguasaan serta pemanfaatan lahan yang disebut berada di kawasan hutan.

Penyidikan tersebut diketahui Kejati Riau melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Polda Riau. Dalam SPDP bernomor SPDP/55/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus, penyidik mencantumkan pasal yang diduga dilanggar serta lokasi perkara di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Saat SPDP diterima Kejati Riau, nama tersangka belum tercantum. Kejati kemudian menerbitkan P-16 dan menunjuk tiga jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Fahmil telah diperiksa penyidik terkait kegiatan budi daya perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut. Saat itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Perkara ini bermula dari informasi dan laporan mengenai dugaan penguasaan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.

Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) sebelumnya menyebut adanya hamparan kebun kelapa sawit yang diduga berada di kawasan hutan dengan luas diperkirakan hampir 60 hektare.

Penyidik selanjutnya mendalami status kawasan, legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan, serta kegiatan perkebunan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Polda Riau Tetapkan Anggota DPRD Kampar Fahmil sebagai Tersangka
  • Polda Riau Tetapkan Anggota DPRD Kampar Fahmil sebagai Tersangka
  • Polda Riau Tetapkan Anggota DPRD Kampar Fahmil sebagai Tersangka
  • Polda Riau Tetapkan Anggota DPRD Kampar Fahmil sebagai Tersangka
  • Polda Riau Tetapkan Anggota DPRD Kampar Fahmil sebagai Tersangka
  • Polda Riau Tetapkan Anggota DPRD Kampar Fahmil sebagai Tersangka

Posting Komentar