Bupati Siak Dorong Realisasi Kebun Plasma, PT AIP Sepakati Komitmen Rp57 Miliar
SIAK, Lintasmelayu.com – Penantian masyarakat di empat kampung di Kabupaten Siak untuk mendapatkan kepastian pembangunan kebun masyarakat akhirnya menemukan titik terang. PT Aneka Intipersana (AIP) bersama empat koperasi menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) dengan nilai komitmen mencapai Rp57 miliar.
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Tualang, Ahad (11/10/2026), tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat agar pembangunan kebun dapat segera direalisasikan dan manfaatnya dirasakan warga.
Momentum ini terasa istimewa karena berlangsung sehari menjelang Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak, Senin (12/10/2026). Kesepakatan tersebut menjadi kado bagi masyarakat Kampung Maredan, Pinang Sebatang, Tualang Timur, dan Kuala Gasib yang masuk dalam program FPKM.
Rasa syukur masyarakat disampaikan oleh perwakilan empat kampung, Hamdan Firdaus. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membuka jalan bagi tercapainya kesepakatan tersebut.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak karena akhirnya ada titik terang. Terima kasih kepada AIP yang telah membuka ruang ini untuk kami,” ujar Hamdan.
Pernyataan tersebut sekaligus mencerminkan harapan masyarakat agar kesepakatan yang telah dicapai tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Warga menantikan tindak lanjut agar pembangunan kebun masyarakat benar-benar terlaksana dan memberikan manfaat ekonomi bagi kampung mereka.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, yang hadir menyaksikan penandatanganan MoU, menegaskan bahwa kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat bukan sekadar keinginan kepala daerah, melainkan memiliki dasar hukum.
"Hak 20 persen plasma itu bukan kata bupati, tetapi perintah undang-undang. Wajib hukumnya,” ungkap Afni.
Afni, yang merupakan bupati perempuan pertama di Siak sekaligus aktivis lingkungan, mengingatkan kembali perubahan bentang alam di daerah tersebut selama puluhan tahun. Ia menyaksikan langsung perubahan kawasan hutan menjadi hutan tanaman industri (HTI) dan lahan dengan hak guna usaha (HGU).
Afni mengenang kondisi pada era 1990-an, ketika pembukaan hutan berlangsung setiap hari di berbagai kawasan Siak.
"Saya saksi mata berubahnya hutan di Siak menjadi HTI dan HGU. Pada era 1990-an, hutan ditebang setiap hari,” ujarnya.
Menurut Afni, pernyataan tersebut bukan untuk menyalahkan pihak tertentu atas perubahan yang terjadi pada masa lalu. Namun, lahirnya aturan mengenai kewajiban pembangunan kebun plasma merupakan salah satu upaya negara memperbaiki tata kelola sekaligus memastikan masyarakat turut memperoleh manfaat dari kegiatan usaha perkebunan.
"Kita tidak menyalahkan, tetapi negara juga sedang bertobat. Apa bentuk tobatnya? Lahirnya undang-undang terkait plasma ini,” katanya.
Dalam konteks kesepakatan dengan PT AIP, Afni menilai MoU tersebut menjadi langkah penting untuk memperjelas hubungan antara perusahaan dan masyarakat. Ia bahkan menyatakan bahwa persoalan antara PT AIP dan masyarakat telah menemukan jalan penyelesaian yang permanen.
“Saya menganggap PT AIP tidak bermasalah lagi dengan masyarakat,” ucapnya.
Meski demikian, realisasi program tetap menjadi hal penting dalam kesepakatan tersebut. Masyarakat kini menantikan tindak lanjut agar komitmen yang telah disepakati dapat diwujudkan sesuai ketentuan dan manfaatnya benar-benar dirasakan warga.
CEO Regional PT AIP, Jimi Romansyah, mengatakan bahwa peringatan Hari Jadi Kabupaten Siak harus dimaknai lebih dari sekadar perayaan tahunan. Menurut dia, momentum tersebut juga menjadi kesempatan untuk memperkuat silaturahmi dan kontribusi perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Peringatan hari jadi bukan hanya perayaan, tetapi momentum untuk memperkuat silaturahmi dan kontribusi kita untuk daerah,” kata Jimi.
Jimi menjelaskan bahwa kerja sama FPKM merupakan bagian dari komitmen perusahaan bersama para pemangku kepentingan untuk membangun kemitraan yang produktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain program pembangunan kebun masyarakat, PT AIP juga berupaya mengembangkan kegiatan ekonomi warga melalui sejumlah inisiatif, termasuk budi daya ayam petelur dan sektor perikanan.
“Keberhasilan perusahaan tidak bisa dipisahkan dari kemajuan masyarakat. Pembangunan ekonomi berkelanjutan juga harus mendukung masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Afni menyayangkan minimnya kehadiran perusahaan dalam forum yang membahas kepentingan masyarakat tersebut. Dari belasan perusahaan yang diundang, menurut dia, hanya tiga perusahaan yang mengirimkan perwakilan.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya keterlibatan pelaku usaha dalam membangun komunikasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat, terutama terkait pemenuhan kewajiban perusahaan serta peluang kemitraan ekonomi.
Penandatanganan MoU FPKM antara PT AIP dan empat koperasi menjadi langkah awal bagi masyarakat Kampung Maredan, Pinang Sebatang, Tualang Timur, dan Kuala Gasib untuk menatap harapan baru. Namun, keberhasilan kesepakatan tersebut tidak hanya diukur dari nilai komitmen Rp57 miliar, tetapi juga dari realisasi pembangunan kebun dan manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Posting Komentar