Bupati Siak Soroti Akar Masalah Karhutla, Minta Evaluasi Kebijakan



SIAK, Lintasmelayu.com - Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengungkapkan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang setiap tahun di Indonesia tidak bisa hanya dipandang sebagai bencana alam. Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan kebijakan masa lalu, pemberian izin pemanfaatan lahan gambut, serta lemahnya upaya pencegahan.

Afni menyebut kebakaran yang terus berulang merupakan konsekuensi dari kebijakan pengelolaan lingkungan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh. Ia mendorong pemerintah melakukan pembenahan melalui pemulihan ekosistem gambut dan memperkuat langkah pencegahan sebelum kebakaran terjadi.

“Karhutlah ini terjadi karena dosanya pemerintah, dosanya negara. Kita harus lakukan taubatan nasuha untuk bisa memperbaiki ekologis kita. Tapi tolong konsisten melibatkan semua pihak,” kata Afni, dikutip dari kanal YouTube TribunJakarta Official, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola kawasan hutan, dan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah rawan kebakaran.

Afni mengungkapkan, salah satu kendala utama dalam penanganan karhutla di Kabupaten Siak, Riau, adalah keterbatasan kewenangan pemerintah daerah, terutama ketika kebakaran terjadi di kawasan hutan yang berada di bawah pengelolaan pemerintah pusat.

Ia mencontohkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Zamrud dan hutan produksi. Menurut Afni, pemerintah daerah menghadapi kesulitan karena tidak memiliki kewenangan langsung untuk menangani seluruh persoalan di kawasan tersebut.

“Ini Pak Dirjen yang kemarin terbakar enggak ada satu pasal pun di undang-undang manapun pemda Siak punya kewenangan di sini. Ini Taman Nasional Zamrud. Ini adalah kawasan hutan produksi. Di sini adalah perhutanan sosial,” ujarnya.

Afni juga menyoroti pengelolaan perhutanan sosial yang dinilai belum disertai pembinaan secara optimal terhadap masyarakat penerima izin.

Menurutnya, perhutanan sosial semestinya menjadi salah satu garda terdepan dalam menjaga kawasan hutan, termasuk melindungi kawasan konservasi di sekitarnya. Namun, ia menilai pemberian izin tanpa pembinaan yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Persoalannya kebanyakan izin perhutanan sosial hanya dikasih saja sama pemerintah. Habis itu rakyatnya ditinggal tanpa pembinaan. Ujung-ujungnya jadi sawit,” kata Afni.

Ia menjelaskan bahwa kebakaran yang awalnya muncul di satu titik dapat meluas sehingga pemerintah daerah harus bekerja keras melakukan pemadaman. Kondisi tersebut semakin sulit ketika upaya penanganan terkendala keterbatasan anggaran dan kewenangan.

Afni turut menggambarkan beratnya kondisi petugas dan tim gabungan saat memadamkan karhutla di lapangan. Selain membutuhkan waktu dan tenaga, penanganan kebakaran juga memerlukan dukungan anggaran untuk bahan bakar, logistik, dan operasional personel.

Menurut Afni, persoalan tersebut menjadi beban tersendiri bagi pemerintah daerah, terutama ketika kebakaran terjadi di kawasan yang kewenangannya berada di tingkat pusat.

“Yang paling sulit itu bagi kami adalah anggaran minyak dan logistik. Harus dicari siapa penanggung jawabnya,” ujarnya.

Ia juga menceritakan adanya kendala keselamatan ketika pemadaman harus dilakukan pada malam hari. Di lokasi yang dibahas dalam forum tersebut, keberadaan harimau sumatera menjadi salah satu risiko yang harus dihadapi petugas saat menjalankan tugas pemadaman.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Bupati Siak Soroti Akar Masalah Karhutla, Minta Evaluasi Kebijakan
  • Bupati Siak Soroti Akar Masalah Karhutla, Minta Evaluasi Kebijakan
  • Bupati Siak Soroti Akar Masalah Karhutla, Minta Evaluasi Kebijakan
  • Bupati Siak Soroti Akar Masalah Karhutla, Minta Evaluasi Kebijakan
  • Bupati Siak Soroti Akar Masalah Karhutla, Minta Evaluasi Kebijakan
  • Bupati Siak Soroti Akar Masalah Karhutla, Minta Evaluasi Kebijakan

Posting Komentar