Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Hanya 1,5 Bulan, Warga Diminta Manfaatkan Prorgram


PEKANBARU, Lintasmelayu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak melunasi tunggakan pajak kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa program tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajiban tanpa dikenai denda. Kebijakan ini juga diharapkan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.

"Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja," kata Ninno Wastikasari di Pekanbaru, Kamis (15/10/2026).

Ninno menambahkan, pemerintah daerah juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak selama dua tahun atau lebih. Dalam skema tersebut, pokok pajak yang harus dibayar dihitung berdasarkan pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan.

"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," ujar Ninno.

Selain penghapusan denda dan keringanan pembayaran tunggakan, Pemprov Riau memberikan insentif khusus bagi sektor angkutan barang. Pemilik kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang mendapatkan potongan sebesar 40 persen dari pokok PKB sesuai ketentuan program.

"Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang," tutur Ninno.

Anggota DPRD Provinsi Riau, Abdullah, menilai kebijakan tersebut dapat membantu masyarakat sekaligus mendorong penurunan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Sekretaris Fraksi PKS DPRD Riau itu mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.

"Harapan saya, pada tahun ini tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau dapat menurun secara signifikan. Dengan demikian, penerimaan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, juga dapat meningkat," kata Abdullah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir. Menurutnya, program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

"Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan," ujar SF Hariyanto.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Hanya 1,5 Bulan, Warga Diminta Manfaatkan Prorgram
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Hanya 1,5 Bulan, Warga Diminta Manfaatkan Prorgram
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Hanya 1,5 Bulan, Warga Diminta Manfaatkan Prorgram
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Hanya 1,5 Bulan, Warga Diminta Manfaatkan Prorgram
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Hanya 1,5 Bulan, Warga Diminta Manfaatkan Prorgram
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Hanya 1,5 Bulan, Warga Diminta Manfaatkan Prorgram

Posting Komentar