Penghargaan BAZNAS untuk Afni, Pengelolaan Zakat Siak Jadi Perhatian Nasional
SIAK, Lintasmelayu.com - Komitmen dalam mendukung optimalisasi pengelolaan zakat di Negeri Istana mendapat apresiasi di tingkat nasional. Bupati Siak, Afni Zulkifli, S.AP., M.Si., menjadi satu-satunya kepala daerah dari Riau dan salah satu dari 15 kepala daerah di Indonesia yang menerima penghargaan dalam ajang Grand Award BAZNAS RI 2026. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan terhadap penguatan pengelolaan zakat di daerah.
Penghargaan ini merupakan bagian dari upaya mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam mengoptimalkan potensi zakat untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, memberdayakan ekonomi mustahik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebanyak 15 kepala daerah menerima penghargaan tersebut, terdiri atas lima gubernur, lima wali kota, dan lima bupati dari berbagai wilayah di Indonesia. Pada kategori Bupati Pendukung Zakat Terbaik, Afni menerima penghargaan bersama bupati dari Gresik, Sumedang, Banyumas, dan Barru.
Penghargaan ini menjadi pengingat bahwa upaya membangun kesejahteraan bangsa membutuhkan kolaborasi dan semangat gotong royong. Dukungan pemerintah daerah terhadap pengelolaan zakat, baik melalui kebijakan, penguatan regulasi, maupun integrasi program sosial, menjadi bagian penting untuk memastikan zakat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan.
"Penghargaan ini adalah milik seluruh muzaki yang telah membayarkan zakat. Kita juga terus mendorong agar para mustahik zakat dapat produktif dan mandiri, kiranya kelak bisa naik menjadi muzaki. Terima kasih untuk komisioner dan jajaran BAZNAS Siak, serta seluruh muzaki. Kiranya diberi keberkahan dunia akhirat," kata Afni saat menerima penghargaan di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Bagi Kabupaten Siak, penghargaan ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, BAZNAS, para muzaki, dan seluruh elemen masyarakat dalam mengembangkan pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berdampak luas.
"Dari Siak untuk Indonesia. Menguatkan zakat, menumbuhkan kepedulian, dan bersama-sama mengentaskan kemiskinan demi kesejahteraan masyarakat," kata Afni.
Pada kesempatan yang sama, Afni meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan untuk mempertimbangkan kembali rencana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi berdampak serius terhadap pengumpulan zakat di daerah.
Afni mengatakan, pembayaran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berpotensi mempersulit mekanisme pembayaran zakat sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima. Selama ini, pemerintah daerah menerapkan pemotongan gaji secara otomatis (payroll) bekerja sama dengan BAZNAS.
Khusus di Kabupaten Siak, zakat dari ASN yang dihimpun BAZNAS dapat mencapai Rp12 miliar hingga Rp13 miliar.
"Alhamdulillah, kalau di Siak, dari target Rp26 miliar hingga Rp28 miliar, mayoritasnya atau sekitar 55 persen tidak lagi bergantung pada zakat ASN. Namun, pengalihan pembayaran gaji ASN melalui Kopdes dikhawatirkan berpotensi merusak tatanan yang sudah berjalan baik di daerah, terutama menyangkut pelayanan zakat dan penyalurannya sesuai kaidah Islam," kata Afni.
"BAZNAS adalah bagian strategis dalam mendukung penyaluran zakat kepada mustahik sesuai ketentuan delapan asnaf. Penyalurannya sampai ke dusun dan kampung. Jika lewat Kopdes, siapa yang akan mengurus delapan asnaf ini? Apa mungkin manajer Kopdes memahami aturan fikih pembagian zakat sesuai kaidah Islam? Kami meminta BAZNAS RI menyampaikan hal ini kepada para pihak terkait," ujarnya.
Afni juga menyampaikan terima kasih atas bimbingan BAZNAS RI dalam memastikan pelaksanaan pengelolaan zakat sesuai tuntunan dan syariat Islam. Pengumpulan zakat melalui BAZNAS Siak, katanya, dilaporkan terus meningkat setiap tahun.
"Kami berkomitmen agar BAZNAS juga dapat menjadi pengumpul zakat di seluruh unit perusahaan swasta yang beraktivitas di Siak. Karena hakikatnya, di mana mendapat penghasilan, di situ pula zakat dibayarkan," tutupnya.

Posting Komentar