Sidang Korupsi Kuansing, Saksi Ungkap Lokasi Pajero Sport


PEKANBARU, Lintasmelayu.com – Keberadaan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dalam dakwaan disebut sebagai bagian dari pemberian terkait dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali terungkap dalam persidangan.

Anggota DPRD Kuansing, Dasver Librian, menyebut mobil tersebut digunakan oleh Suci Nitia Edward, istri kedua Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby. Menurut Dasver, mobil itu berada di rumah pribadi Suhardiman di Kecamatan Inuman.

Hal tersebut disampaikan Dasver saat memberikan kesaksian dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing nonaktif, Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (15/10/2026).

Keberadaan Pajero Sport mencuat ketika majelis hakim mendalami keterangan Dasver mengenai surat kendaraan Toyota Land Cruiser dan Mitsubishi Pajero Sport yang dititipkan kepadanya.

Hakim kemudian menanyakan apakah dokumen dan pelat nomor kedua kendaraan tersebut merupakan milik pribadi atau institusi.

Dasver menjelaskan bahwa dokumen kendaraan yang dititipkan kepadanya merupakan dokumen kendaraan pribadi. Majelis hakim kemudian menggali lebih jauh mengenai penggunaan dan keberadaan Pajero Sport tersebut.

"Pajero dipakai Ibu Suci, istri muda Pak Suhardiman," ungkap Dasver dalam persidangan.

Mengenai lokasi kendaraan, Dasver menyebut Pajero Sport tersebut berada di rumah pribadi Suhardiman, bukan di pondok pesantren.

"Pesantren itu berdekatan dengan rumah pribadi Pak Suhardiman. Mobil Pajero berada di rumah pribadi," jelasnya.

Keterangan Dasver berbeda dengan kesaksian Suci Nitia Edward dalam persidangan sebelumnya. Saat itu, Suci menyebut Pajero Sport tersebut ditempatkan di pondok pesantren dan digunakan untuk menunjang operasional pesantren.

Perbedaan keterangan tersebut mengemuka dalam pemeriksaan saksi terkait keberadaan kendaraan yang dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sebagai bagian dari pemberian kepada Suhardiman.

Dalam perkara ini, Zulkarnain didakwa memberikan dua mobil kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2022, kemudian jabatan Sekda Kuansing pada 2025.

Kedua mobil tersebut adalah Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T tahun pembuatan 2022 senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 senilai Rp2,05 miliar. Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai Rp2,75 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Pajero Sport dibeli Zulkarnain untuk mewujudkan keinginannya menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing. Sementara itu, Toyota Land Cruiser disebut dibeli dengan tujuan agar Suhardiman mengangkat Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.

Selain Zulkarnain, Direktur PT MIC, Ardiles, turut didakwa membantu pemberian mobil kepada Suhardiman dengan tujuan agar perusahaannya memperoleh proyek di Dinas PUPR Kuansing.

Dalam dakwaan, pembelian kedua mobil tersebut dilakukan Zulkarnain dengan bantuan Ardiles melalui skema kredit yang dicicil selama 36 bulan. Kedua kendaraan itu kemudian diserahkan kepada Suhardiman.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Sidang Korupsi Kuansing, Saksi Ungkap Lokasi Pajero Sport
  • Sidang Korupsi Kuansing, Saksi Ungkap Lokasi Pajero Sport
  • Sidang Korupsi Kuansing, Saksi Ungkap Lokasi Pajero Sport
  • Sidang Korupsi Kuansing, Saksi Ungkap Lokasi Pajero Sport
  • Sidang Korupsi Kuansing, Saksi Ungkap Lokasi Pajero Sport
  • Sidang Korupsi Kuansing, Saksi Ungkap Lokasi Pajero Sport

Posting Komentar