KPK Soroti Delapan Area Rawan Korupsi, Pemkab Siak Diberi Waktu Tiga Bulan Berbenah
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Diseminasi Pencegahan Korupsi dan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tata Kelola Pemerintahan Daerah serta Tindak Lanjut Participating Interest (PI) 10 persen yang digelar di Kantor Bupati Siak, Selasa (3/11/2026).
Bupati Siak, Afni Zulkifli, menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus menjadi komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah. Menurut dia, membangun sistem pemerintahan yang bersih jauh lebih penting daripada menghadapi konsekuensi hukum akibat tindakan penyimpangan.
"Proses pencegahan dan mitigasi supaya kita tidak korupsi jauh lebih penting daripada kita semua harus melawan hukum," kata Afni.
Ia mengingatkan seluruh pejabat dan aparatur pemerintah agar menjaga integritas dengan tidak melakukan praktik pemberian imbalan (fee), jual beli jabatan, maupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Afni mengakui bahwa meskipun peringatan telah berulang kali disampaikan, masih ada oknum yang tersandung persoalan hukum. Oleh karena itu, ia meminta pendampingan KPK agar penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Siak berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
"Kami mohon dibimbing bagaimana supaya bisa selamat menjalankan good government," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, mengatakan bahwa pengawasan KPK saat ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian skor Monitoring Center for Prevention (MCP). Fokus utama lembaga tersebut adalah memastikan sistem pemerintahan daerah benar-benar mengalami perbaikan.
KPK menyoroti delapan area dalam MCP yang dinilai rawan terhadap praktik korupsi. Pengawasan dilakukan dengan meninjau secara langsung mekanisme dan sistem yang diterapkan pemerintah daerah, termasuk pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengelolaan hibah, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, penyelesaian tunda bayar, hingga Participating Interest (PI) 10 persen.
"Kami tidak fokus lagi apakah nilainya merah atau hijau. Yang lebih penting adalah bagaimana Kabupaten Siak bisa menjadi lebih baik lagi," kata Harun.
Ia menjelaskan bahwa delapan area tersebut disusun berdasarkan kajian bersama kementerian, lembaga, regulator, dan para ahli. Melalui evaluasi langsung, KPK berupaya mengidentifikasi celah atau indikasi kerawanan (red flag) dalam sistem pemerintahan daerah agar dapat segera diperbaiki.
Harun mengingatkan bahwa seluruh rekomendasi pencegahan harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah. Jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, KPK dapat meneruskan persoalan itu kepada Direktorat Penindakan.
Sebagai tindak lanjut kegiatan tersebut, disepakati Berita Acara Komitmen Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Siak Afni Zulkifli, Wakil Bupati Syamsurizal, Sekretaris Daerah Mahadar, Inspektur Faly Wurendarasto, serta Kasatgas KPK Harun Hidayat.
Seluruh rekomendasi dan komitmen perbaikan tata kelola pemerintahan tersebut wajib ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada KPK dalam waktu tiga bulan.

Posting Komentar