![]() |
Presiden Prabowo Teken Perpres 66/2025, Jaksa Kini Dilindungi Negara Lewat TNI dan Polri |
JAKARTA ,lintasmelayu.com — Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perlindungan negara terhadap jaksa. Aturan ini memberikan jaminan keamanan bagi jaksa maupun anggota keluarganya dari berbagai bentuk ancaman selama menjalankan tugas.
Perpres ini ditetapkan pada 21 Mei 2025, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada hari yang sama. Aturan tersebut muncul di tengah meningkatnya ancaman terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus strategis.
Berdasarkan Pasal 3 Perpres 66/2025, perlindungan dapat diberikan atas permintaan jaksa kepada negara. Perlindungan itu tak hanya berlaku untuk jaksa secara individu, melainkan juga mencakup anggota keluarga inti dan pihak yang menjadi tanggungan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5.
Perlindungan negara akan dilaksanakan oleh Polri dan TNI. Polri bertanggung jawab penuh terhadap perlindungan jaksa dan keluarganya, sedangkan TNI juga memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan, sesuai ketentuan Pasal 8 dan 9 perpres tersebut.
Langkah ini disambut baik oleh Kejaksaan Agung. Juru bicara Kejagung menyebut Perpres tersebut sebagai bentuk nyata keberpihakan negara dalam menjaga marwah penegakan hukum.
"Kami bersyukur dan menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo. Perlindungan ini sangat penting agar jaksa bisa bekerja dengan aman, tanpa intervensi atau tekanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangannya, Rabu (22/5).
Dengan lahirnya regulasi ini, pemerintah berharap proses penegakan hukum semakin kuat dan profesional, tanpa intimidasi terhadap para jaksa yang bertugas di lapangan.(Red)
Sumber:
Detik News
CNN Indonesia
Kompascom
Posting Komentar