Mustakim Desak DPRD Riau Telusuri Status Hukum dan Aset Unilak


Pekanbaru, Lintasmelayu.comAktivis Riau, Mustakim JM, mendesak DPRD Provinsi Riau membuktikan komitmen pengawasannya dengan menelusuri polemik status hukum dan tata kelola Yayasan Raja Ali Haji (YASRAH) serta Universitas Lancang Kuning (Unilak).

Desakan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, yang sebelumnya menyatakan akan menelusuri kedudukan yayasan dan memanggil pihak-pihak terkait.

Mustakim meminta langkah DPRD tidak berhenti pada pernyataan di media, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen, aset, dan tata kelola yayasan.

"Edi Basri sudah bicara. Sekarang buktikan. Panggil yayasan, buka dokumen, dan periksa asetnya. Kalau memang semua benar, kenapa harus takut transparan?" ujar Mustakim, Sabtu (12/9/2026).

Menurut Mustakim, polemik tersebut perlu diurai secara terbuka, khususnya terkait sejarah pendirian, status kepemilikan, dan pengelolaan Unilak agar tetap sesuai dengan tujuan awal pendiriannya untuk kepentingan masyarakat.

Mustakim juga mendesak Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau SF Hariyanto memastikan seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Riau yang berada di lingkungan kampus Unilak segera diinventarisasi dan diverifikasi.

"Aset Pemprov adalah aset rakyat Riau. Jangan sampai karena sudah lama digunakan kemudian dianggap menjadi milik kelompok tertentu. Mana aset Pemprov, mana aset yayasan, harus jelas secara hukum," tegasnya.

Selain persoalan aset, Mustakim meminta aparat penegak hukum (APH), yakni Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menelusuri informasi mengenai dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan konsesi pasir laut di Kepulauan Riau dan pembiayaan Unilak pada masa lalu.

"Kalau memang ada uang negara dari konsesi pasir laut yang pernah digunakan untuk mendukung keberadaan Unilak, telusuri sampai ke sumber dan aliran uangnya. Berapa nilainya, siapa yang menerima, melalui mekanisme apa, dan digunakan untuk apa," katanya.

Ia menegaskan, desakan tersebut bukan merupakan vonis terhadap pihak tertentu. Menurutnya, seluruh informasi harus terlebih dahulu diperiksa secara objektif agar persoalan yang telah lama menjadi polemik tersebut memperoleh kepastian hukum.

"Kami meminta pemeriksaan, bukan vonis. Kalau tidak benar, buktikan tidak benar. Kalau benar, jelaskan dan pertanggungjawabkan," ujarnya.

Mustakim juga mendorong DPRD Riau memanggil sejumlah pihak yang dinilai mengetahui perjalanan historis Unilak dan Yayasan Raja Ali Haji sesuai dengan kapasitas dan periode masing-masing. Pihak yang disebut antara lain mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, mantan unsur pimpinan Prof. Irwan Effendi, serta Rektor Unilak saat ini, Prof. Junaidi.

Ia berharap DPRD Riau, Pemerintah Provinsi Riau, dan aparat penegak hukum membuka dokumen serta informasi yang berkaitan dengan status yayasan, aset, dan tata kelola Unilak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sekarang tinggal keberanian DPRD, Pemprov Riau, dan APH untuk membuka semuanya. Jangan sampai Unilak yang lahir dari kepentingan pendidikan masyarakat Riau justru menjadi ruang penguasaan segelintir orang," pungkasnya.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Mustakim Desak DPRD Riau Telusuri Status Hukum dan Aset Unilak
  • Mustakim Desak DPRD Riau Telusuri Status Hukum dan Aset Unilak
  • Mustakim Desak DPRD Riau Telusuri Status Hukum dan Aset Unilak
  • Mustakim Desak DPRD Riau Telusuri Status Hukum dan Aset Unilak
  • Mustakim Desak DPRD Riau Telusuri Status Hukum dan Aset Unilak
  • Mustakim Desak DPRD Riau Telusuri Status Hukum dan Aset Unilak

Posting Komentar