Kabar Baik, Pemko Pekanbaru Hapus Denda Pajak

 

PEKANBARU, lintasmelayu.com - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengumumkan penghapusan denda pajak daerah, berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2025.Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kemudahan bagi wajib pajak, sekaligus menjadi bagian dari perayaan Hari Jadi Pekanbaru ke-241.


Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus membayar denda.


KataAgung, penghapusan denda pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 520 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.


SK tersebut menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kebijakan yang menyasar berbagai sektor pajak.

"Adapun jenis pajak yang dibebaskan dari denda meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, pembebasan juga mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti pajak atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, serta jasa perhotelan," papar Agung, Selasa (3/6/2025).


Ketua Demokrat Riau ini menyebut, penghapusan denda merupakan salah satu program yang dirancang Pemerintah Kota (Pemko) dalam rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi Pekanbaru.


"Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat tanpa terbebani sanksi," katanya.

(Cc/Adel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama