Walikota Pekanbaru Teken Perwako Larangan Kantong Plastik di Seluruh Sektor Usaha

Agung Nugroho


PEKANBARU, Lintasmelayu.com - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) tentang larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan berbagai sektor usaha.

Larangan penggunaan kantong plastik berlaku bagi pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga. Pelaku usaha diwajibkan mengganti kantong plastik dengan bahan ramah lingkungan.

“Kita tahu sampah plastik sangat sulit terurai bahkan hingga puluhan tahun. Ini langkah penting untuk menjaga lingkungan. Kami mohon pengertian seluruh pelaku usaha di Pekanbaru,” ujar Agung Nugroho, Sabtu (29/11/2025).

Agung menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemko Pekanbaru mewujudkan Green City. Ia mengajak masyarakat dan dunia usaha mendukung pelaksanaan aturan tersebut.

“Bismillah, kita mulai berlakukan. Kita minta pengertian sebesar-besarnya dari seluruh pelaku usaha dan masyarakat Pekanbaru,” cakapnya

Selain larangan kantong plastik, Pemko juga telah lebih dulu mengimbau ASN menggunakan tumbler untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai. Pemko juga tengah mengembangkan pengelolaan sampah di TPA Muara Fajar untuk diolah menjadi energi listrik sebagai langkah nyata menuju kota hijau.

Agung berharap penerapan kebijakan ini mempercepat pengurangan sampah plastik dan menciptakan lingkungan kota yang bersih dan berkelanjutan.

"Mohon pengertian dan kerjasamanya badan usaha dan juga masyarakat Pekanbaru," katanya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama