PELALAWAN, Lintasmelayu.com – Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertifikat tanah Program Redistribusi Tanah Tahun 2025 kepada masyarakat. Penyerahan dilaksanakan di Lapangan Bola Dusun III Petaling Jaya, Desa Dundangan, Selasa (6/1/2026), dan disaksikan langsung oleh Bupati Pelalawan H. Zukri, SM, MM.
Dalam sambutannya, Bupati Zukri mengimbau masyarakat penerima sertifikat agar memanfaatkan dokumen kepemilikan tanah secara bijak dan tidak langsung memperjualbelikannya. “Sertifikat ini diharapkan benar-benar bermanfaat. Jangan cepat-cepat dijual, manfaatkan dengan baik untuk meningkatkan ekonomi keluarga,” pesannya.
Bupati menegaskan seluruh sertifikat dibagikan secara gratis tanpa pungutan biaya. Bagi masyarakat yang sertifikatnya hilang atau rusak, dapat langsung mendatangi Kantor BPN untuk dicetak ulang. Masih terdapat sekitar 100 sertifikat yang sedang dalam proses penyelesaian dan akan segera diserahkan kepada warga lain.
Selain itu, Bupati Zukri mendorong masyarakat yang ingin menggunakan sertifikat sebagai agunan untuk kegiatan produktif. Pemkab Pelalawan juga menyediakan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) daerah dengan plafon maksimal Rp50 juta dan bunga nol persen melalui Bank Dana Amanah.
“Semoga bapak dan ibu semakin sejahtera. Mari kita doakan agar ekonomi kita semakin baik, sehingga lebih banyak program dapat dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Program Redistribusi Tanah ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus menjadi langkah nyata pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Kabupaten Pelalawan.
Bupati menegaskan seluruh sertifikat dibagikan secara gratis tanpa pungutan biaya. Bagi masyarakat yang sertifikatnya hilang atau rusak, dapat langsung mendatangi Kantor BPN untuk dicetak ulang. Masih terdapat sekitar 100 sertifikat yang sedang dalam proses penyelesaian dan akan segera diserahkan kepada warga lain.
Selain itu, Bupati Zukri mendorong masyarakat yang ingin menggunakan sertifikat sebagai agunan untuk kegiatan produktif. Pemkab Pelalawan juga menyediakan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) daerah dengan plafon maksimal Rp50 juta dan bunga nol persen melalui Bank Dana Amanah.
“Semoga bapak dan ibu semakin sejahtera. Mari kita doakan agar ekonomi kita semakin baik, sehingga lebih banyak program dapat dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Program Redistribusi Tanah ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus menjadi langkah nyata pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Kabupaten Pelalawan.

Posting Komentar