Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, membenarkan adanya pencurian kotak amal. Pelaku berisi dua orang, yakni AA (21) dan ES (28) yang merupakan Pasutri ini.
“Keduanya memiliki peran masing-masing. AA bertindak sebagai eksekutor yang mengungkap kotak amal menggunakan palu, sementara ES berjaga di luar untuk menyatukan situasi,” jelas Kapolsek Kompol Primadona, Sabtu (18/4/2026).
Namun, aksi mereka tidak berlangsung lama. Saat hendak melarikan diri, AA dipergoki oleh warga yang datang untuk melakukan ibadah. Sontak warga langsung melakukan kenyamanan, sementara ES lebih dulu diamankan di sekitar lokasi.
Pelaku AA sempat melarikan diri, namun tidak lama kemudian menyerahkan diri setelah mengetahui istrinya telah diamankan warga, tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kotak amal, uang tunai sebesar Rp148.200, serta satu buah palu yang digunakan untuk membuka kotak amal.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal pencurian secara bersama-sama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar