Pekanbaru, Lintasmelayu.com - Tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan pers memiliki Sertifikat Verifikasi Dewan Pers termasuk syarat UKW bagi pengelola media untuk menjalin kerja sama publikasi dengan pemerintah.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XIX/2021, Dewan Pers tidak memiliki kewenangan eksklusif untuk memverifikasi perusahaan pers secara paksa sebagai syarat legalitas selain itu, Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014 menegaskan bahwa perusahaan pers cukup berbadan hukum PT, Yayasan, atau Koperasi sesuai Pasal 9 ayat (2) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 untuk tetap dianggap sebagai produk pers yang sah.
Pemerintah daerah tidak boleh menolak kerja sama hanya karena alasan administratif verifikasi Dewan Pers, selama perusahaan tersebut memenuhi syarat administratif umum seperti SK Kemenkumham RI, NIB dan NPWP, hal tersebut diungkapkan Ketua Umum LSM KIPPI.
Lagi diterangkannya, secara aturan hukum Diskominfo yang tidak menerima media belum terverifikasi Dewan Pers tidak dibenarkan, pasalnya ada Putusan MK yang menyatakan bahwa Dewan Pers memfasilitasi perusahaan pers dan tidak ada kewajiban dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk perusahaan pers wajib diverifikasi Dewan Pers, hal ini juga dikatakan Nelson Hutahaean selaku Ketum LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia).
Menurut Nelson Hutahaean, Tim DPP LSM KIPPI mendapat informasi dari rekan-rekan media bahwa Diskominfo Kabupaten Indragiri Hulu tidak menerima media yang belum diverifikasi Dewan Pers untuk ikut bekerja sama dalam hal jasa publikasi, di mana hal itu merupakan tindakan diskriminatif dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD Tahun 2026.
Disambung aktivis pers ini, bagi rekan-rekan media yang keberatan terhadap kebijakan Diskominfo Inhu itu dapat membuat hak keberatan atau gunakan hak sanggah karena aturan yang dibuat bupati tidak boleh melangkahi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tidak ada pasal yang mengatur bahwa perusahaan pers wajib diverifikasi Dewan Pers, tetapi Diskominfo wajib mengikuti peraturan pemerintah pusat dalam pengadaan barang dan jasa, kata Nelson pada Rabu (15/04/2026) di ruang kerjanya.
Diterangkan Nelson lagi, rekan-rekan media yang keberatan juga dapat mendatangi Ketua DPRD Inhu agar kebijakan yang diskriminatif ini menjadi pembahasan di DPRD karena menyangkut hidup orang banyak dan Pasal 9 ayat (2) dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 merupakan dasar hukum yang kuat untuk alasan bahwa media yang belum terverifikasi Dewan Pers berhak untuk ikut dalam pengadaan barang dan jasa di Diskominfo Inhu, tegas Nelson.
"Sehubungan adanya dugaan monopoli perusahaan pers terverifikasi yang diduga dikondisikan oleh oknum Diskominfo Inhu, tim DPP LSM KIPPI akan meminta salinan dokumen RKA, DPA, dan LRA tahun 2025", ucap Nelson menutup.
Sementara itu hal yang senada juga diungkapkan Sampir Bianto, SE selaku Ketua Harian LSM KIPPI bahwa jika benar Diskominfo Inhu tidak menerima media yang belum terverifikasi Dewan Pers untuk ikut kerja sama maka LSM KIPPI mengingatkan pihak Diskominfo Inhu agar meninjau ulang dan memperpanjang masa penerimaan kerja sama media karena apa pun alasannya media yang sudah berbadan hukum di Indonesia wajib ikut diberi peluang kendatipun media tersebut tanpa memiliki UKW utama karena selama media tersebut mentaati kode etik jurnalis Indonesia tidak akan menjadi masalah.
"Tim DPP LSM KIPPI berencana akan melakukan kunjungan ke Diskominfo Inhu guna memastikan hak perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia mendapat fasilitas yang sama dalam hal penggunaan dana APBD Tahun 2026", sebut Sampir mengakhiri.
Sampai pemberitaan ini dipublikasikan pihak Diskominfo Inhu belum dapat dimintai keterangan.
Hingga di mana informasi ini berlanjut akan terus diikuti pemberitaannya. (Rilis KIPPI / Tim redaksi).

Posting Komentar