Polsek Pangkalan Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Pasar Rimbo Data

 


LIMA PULUH KOTA, Lintasmelayu.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan berhasil mengamankan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya.


Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, terhadap seorang pria berinisial ISMIRAT (45), yang dikenal dengan panggilan UNCIANG. Tersangka ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balit, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota.


Kapolsek Pangkalan dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/IV/2026 yang dilaporkan pada Februari 2026, serta didukung oleh serangkaian surat perintah penyidikan dan penangkapan yang telah diterbitkan.


“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah warung milik korban bernama Yosi, yang berada di kawasan Pasar Rimbo Data,” jelas Kapolsek.


Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam aksinya, tersangka diduga melakukan pencurian di warung milik korban dengan cara yang memenuhi unsur pemberatan.


Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas turut mengamankan barang bukti sementara berupa satu unit handphone, satu buah gembok, dan satu buah linggis yang diduga digunakan dalam melakukan aksi pencurian tersebut.


Setelah dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan pencurian tersebut.


Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Pangkalan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.


Pihak kepolisian menyatakan akan terus melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.


Polsek Pangkalan juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya di lingkungan tempat usaha dan permukiman.

(Rahmat)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama