Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Mesin Jahit di Lubuak Batingkok



Lima Puluh Kota, Lintasmelayu.com -Personel Polsek Harau berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian mesin jahit listrik di wilayah Kenagarian Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu 15/4/2026 sekira pukul 17.00 wib.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/VI/2025/SPKT/POLSEK HARAU/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tanggal 4 Juni 2025, serta didukung dengan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Tugas, Surat Penetapan Tersangka, dan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada April 2026.

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian satu unit mesin jahit listrik merk JUKI warna putih yang terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Jorong Koto Tangah, Kenagarian Lubuak Batingkok. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Harau untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, petugas akhirnya menetapkan seorang tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Dalam proses tersebut, penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Harau yang terdiri dari BRIPKA Syahrizal, BRIGPOL Patrik T. Silalahi, S.H., BRIGPOL Yogi Adrian, dan BRIGPOL Arnes Jaya Sukma, S.H.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian.



Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres 50 Kota guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kondisi tersangka dalam keadaan sehat.

Polsek Harau menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres 50 Kota.(Rahmat)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama