![]() |
| Jalannya persidangan |
PEKANBARU, Lintasmelayu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam persidangan dugaan pemerasan di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/4/2026).
Pada sidang lanjutan ini, saksi memberikan keterangan untuk terdakwa M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
JPU KPK, Meyer Voltak Simanjuntak, mengatakan dalam perkara ini, ada 40 orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Saksi itu juga akan memberikan keterangan untuk Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
"Ada 40 orang saksi. Tapi untuk hari ini kami menghadirkan tiga orang saksi," ujar Meyer di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Tiga saksi yang dihadirkan adalah eks Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, M. Taufik Oesman Hamid, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau.
Sarkawi selaku Penata Muda Kelola Jalan Jembatan di Dinas PUPR-PPKP Riau dan Aditya Wijaya Raisnur Putra selaku Sub koordinator Perencanaan Program Dinas PUPR-PKPP Riau.
Para saksi memberikan keterangan secara bergantian. Kesaksian pertama diberikan oleh Aditya Wijaya, yang menjelaskan terkait UPT, pergeseran anggaran, dan adanya rapat terkait anggaran di PUPR-PPKP Riau. Selanjutnya kesaksian diberikan oleh Sarkawi dan M Taufik Oesman Hamid.
Sidang kali ini tidak menyertakan Abdul Wahid karena melakukan perlawanan terhadap dakwaan JPU. Sedangkan M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam menerima dakwaan sehingga persidangan masuk tahap pembuktian.
Berbeda dengan persidangan Abdul Wahid, Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak dipadati pengunjung. Ruang sidang juga tidak dibatasi untuk pengunjung dan pengamanan juga tidak terlalu ketat.
Sidang juga dihadiri sejumlah anggota keluarga dan kerabat terdakwa yang memberikan dukungan langsung di ruang pengadilan.
JPU mendakwa Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam serta ajudan gubernur Marjani melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP dengan total nilai mencapai Rp3,55 miliar.
Dugaan pemerasan yang berlangsung dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, antara lain Rumah Dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Kantor Dinas PUPR-PKPP, Kantor Bappeda, hingga beberapa lokasi lainnya.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid Cs didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Posting Komentar