![]() |
Pekanbaru, Lintasmelayu.com - Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4/2026).
Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.30 WIB, terpantau mulai sekitar pukul 09.45 WIB. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi sebagai bagian dari pembuktian atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan empat saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Riau Agus Rianto, Kepala Biro Hukum Provinsi Riau Yandar Madi, Plt Kepala Bappeda Riau Purnama Riawansya, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau M.D. Arman.
Keempat saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya yang turut menjalani persidangan yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Hingga berita ini diterbitkan, sidang masih berlangsung. Para saksi terlihat dicecar pertanyaan oleh JPU secara bergantian di hadapan majelis hakim.

Posting Komentar