Aidhil Nur Putra Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Payung Sekaki


PEKANBARU, Lintasmelayu.com -Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Senin (18/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri para ketua RW, RT, dan tokoh masyarakat setempat.


Sosialisasi itu bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok serta menegaskan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari kewajiban anggota DPRD dalam menyebarluaskan peraturan daerah kepada masyarakat di daerah pemilihannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.


Dalam kegiatan itu, Aidhil menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.


“Sosialisasi Perda KTR ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan atau produk hukum yang sudah berlaku di Kota Pekanbaru. Dengan adanya perda ini, masyarakat dapat memahami zona-zona yang tidak diperbolehkan untuk merokok,” ujar Aidhil.

Ia berharap masyarakat tidak hanya mengetahui aturan tersebut, tetapi juga memahami tujuan utama kebijakan itu, yakni melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan asap rokok.


“Kawasan pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan ruang terbuka hijau termasuk zona yang tidak diperbolehkan untuk merokok sesuai Perda KTR. Selain itu, aturan ini juga berlaku di pusat pelayanan publik dan perkantoran. Bahkan di lingkungan DPRD Pekanbaru, Perda KTR juga telah diterapkan,” jelasnya.


Sementara itu, Ketua RT 04 Kelurahan Labuh Baru Timur, Karnaidi, menyambut baik pelaksanaan Sosper KTR di lingkungan masyarakat setempat.

Ia berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan manfaat dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kawasan yang dilarang untuk merokok.


“Alhamdulillah, kami menyambut baik adanya sosialisasi perda ini. Ke depan kami berharap masyarakat semakin memahami lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk merokok sesuai Perda KTR, serta sosialisasi dan edukasi dapat terus ditingkatkan,” tutup Karnaidi.


Sumber: halloriau.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama