DPRD Kampar Bahas Kompensasi Nelayan Terdampak Ikan Mati di Tapung Kanan


BANGKINANG, Lintasmelayu.comPenyelesaian polemik matinya ribuan ikan di Sungai Tapung Kanan pada akhir Maret 2026 hingga kini belum tuntas. Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banggar DPRD Kampar, Senin (18/5/2026), guna membahas kompensasi bagi nelayan dan pemilik keramba yang terdampak.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kampar Agus Risna Saputra didampingi anggota Komisi IV Muhammad Warid, Syafii, Rizky Ananda, Habiburrahman, dan Sukardi. Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar Refizal, Camat Tapung Hilir Nurmansyah, para kepala desa, tokoh masyarakat, ninik mamak, perwakilan nelayan, serta pihak PT Buana Wira Lestari (BWL) yang diwakili Regional Manager Ruslan Hasibuan dan Humas perusahaan, Agung.

Dalam pertemuan tersebut, belum ada keputusan terkait nominal kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak di Desa Sekijang, Koto Aman, dan Kota Garo. Namun, DPRD Kampar bersama pemerintah kecamatan dan kepala desa mendesak agar PT BWL segera merealisasikan kompensasi yang telah lama dinantikan masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Kampar Agus Risna Saputra mengatakan masyarakat berharap kompensasi dapat segera diberikan, sementara perusahaan masih menghitung kemampuan dan mencocokkan data penerima bantuan.

“Masyarakat tentu berharap kompensasi segera direalisasikan. Kami juga meminta perusahaan menghitung secara jelas besaran kompensasi dan menyelesaikannya melalui musyawarah serta mufakat,” ujar Agus.

Politisi Partai Golkar itu juga meminta Camat Tapung Hilir bersama para kepala desa melakukan pembahasan lanjutan agar keputusan terkait kompensasi dapat dimatangkan dan diterima semua pihak.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kampar Rizky Ananda. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil komunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), penyelesaian persoalan dapat ditempuh melalui musyawarah ataupun jalur hukum.

“Kita tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Prioritas saat ini adalah mencari penyelesaian terbaik bagi masyarakat terdampak,” katanya.

Sementara itu, Regional Manager PT BWL Ruslan Hasibuan menjelaskan pihak perusahaan telah melakukan pertemuan dan verifikasi data bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan nelayan di tiga desa terdampak.

Ia menyebut terdapat perbedaan data antara laporan awal dengan hasil verifikasi lapangan. Di Desa Sekijang misalnya, tercatat 14 unit keramba terdampak dengan total ikan mati mencapai 1.378 kilogram dan 79 nelayan terdampak. Pemerintah desa mengusulkan kompensasi Rp50 ribu per kilogram ikan mati serta bantuan Rp3,5 juta untuk setiap nelayan.

Di Desa Koto Aman, jumlah keramba terdampak setelah verifikasi menjadi empat unit dengan total ikan mati sekitar 775 kilogram dan 90 nelayan terdampak. Sementara di Desa Kota Garo tercatat enam keramba terdampak dan sekitar 130 nelayan yang mengusulkan kompensasi Rp1 juta per nelayan.

Ruslan mengakui pihaknya masih membutuhkan waktu untuk memastikan seluruh data sebelum menentukan besaran kompensasi yang akan diberikan.

Humas PT BWL, Agung, menambahkan perusahaan terus melakukan berbagai perbaikan sebagai tindak lanjut sanksi dari DLH Kampar, termasuk memperdalam timbunan parit dan melakukan isolasi aliran air di sekitar area perusahaan.

Ia juga meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa kematian ikan sepenuhnya disebabkan aktivitas perusahaan karena hasil laboratorium belum menyatakan hal tersebut secara mutlak.

“Kami tetap membuka diri dan siap membantu masyarakat terdampak melalui musyawarah dan mufakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala DLH Kampar Refizal menyampaikan hasil laboratorium menunjukkan adanya penurunan kualitas air permukaan yang dipengaruhi aktivitas perusahaan. Karena itu, DLH Kampar telah memberikan sanksi administratif kepada PT BWL agar melakukan pemulihan lingkungan, termasuk menghentikan sementara kegiatan replanting dan membuat isolasi aliran air minimal 200 meter dari daerah aliran sungai (DAS).

“Pemantauan terakhir pada 17 Mei, pengerjaan isolasi aliran air sudah mencapai sekitar 70 persen dan harus selesai sebelum batas sanksi pada 1 Juli 2026,” jelas Refizal.

Editor: Fitriani Yusmanita


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama