Bengkalis, Lintasmelayu.com - DPRD Kabupaten Bengkalis mulai mematangkan penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 melalui rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku mitra kerja masing-masing komisi.
Rapat kerja yang digelar pada Selasa (28/7/2026) itu menjadi bagian dari tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang diusulkan OPD selaras dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung prioritas pembangunan daerah.
Pembahasan dipimpin pimpinan komisi DPRD dan dihadiri anggota komisi bersama kepala OPD beserta jajarannya sesuai bidang masing-masing. Dalam rapat tersebut, para anggota dewan mencermati usulan program, target kinerja, kebutuhan anggaran, serta skala prioritas yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027.
Selain membahas alokasi anggaran, anggota DPRD juga menyampaikan berbagai masukan, saran, dan catatan terhadap program yang diajukan OPD agar pelaksanaannya lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis.
Rapat kerja tersebut juga menjadi sarana menyelaraskan rencana kerja perangkat daerah dengan arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah.
DPRD Kabupaten Bengkalis berharap seluruh program yang nantinya disepakati dalam pembahasan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dapat disusun secara efektif, efisien, dan akuntabel. Dengan demikian, program-program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, hasil pembahasan masing-masing komisi akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: cr/redaksi

Posting Komentar