Pekanbaru, Lintasmelayu.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengoptimalkan upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring meningkatnya potensi kebakaran akibat cuaca panas yang melanda wilayah tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, Pemko Pekanbaru telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan yang berlaku hingga 30 November 2026.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan penetapan status tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca yang memasuki musim kemarau.
Menurutnya, cuaca panas telah melanda Kota Pekanbaru sejak Juni 2026. Dalam periode tersebut, kebakaran lahan juga terjadi di sejumlah titik di wilayah kota.
"Kami sudah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Pekanbaru guna mengoptimalkan penanganan karhutla," kata Agung, Senin (6/7/2026).
Agung menjelaskan, penetapan status siaga darurat didasarkan pada laporan kejadian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru. Hingga saat ini, luas lahan yang terbakar tercatat telah melebihi 35 hektare.
Selain itu, penetapan status tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Keputusan itu juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.
"Hasil rapat disepakati untuk merekomendasikan kepada Wali Kota Pekanbaru agar menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan," ujarnya.
Agung menambahkan, berdasarkan prakiraan BMKG Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, wilayah Kota Pekanbaru diperkirakan memasuki musim kemarau dengan potensi peningkatan risiko kebakaran hingga November 2026.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan kebakaran lahan kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112 agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.

Posting Komentar