Pemprov Riau Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Agustus




PEKANBARU, Lintasmelayu.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau kepada masyarakat melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung pada 1–31 Agustus 2026.


Program tersebut memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dengan menghapus sanksi administrasi serta pokok tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak dan pokok pajak tahun berjalan.


Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengimbau masyarakat memanfaatkan program yang hanya berlangsung selama satu bulan tersebut. Menurutnya, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.


"Mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus kami memberikan program pemutihan pajak sebagai kado untuk masyarakat," ujar SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026).


Ia berharap masyarakat Riau tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut karena penerimaan dari pajak kendaraan akan kembali dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan di Provinsi Riau.


"Saya mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu satu bulan ini. Hasil pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Riau," katanya.


Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan program tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.511/VII/2026 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi dalam rangka Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau.


Ninno menjelaskan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama lima tahun, misalnya, tidak perlu melunasi seluruh tunggakan tersebut. Selama periode pemutihan, wajib pajak hanya membayar pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak dan pokok pajak tahun berjalan. Sementara itu, seluruh tunggakan pokok pada tahun-tahun sebelumnya beserta sanksi administrasinya dihapuskan.


"Jadi maksudnya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diwajibkan cuma dua tahun. Kalau misalnya kendaraannya menunggak lima tahun, yang dibayar cuma dua tahun, yaitu satu tahun yang sudah tertunggak dan satu tahun berjalan. Sisanya dihapus, termasuk seluruh dendanya," jelas Ninno.


Program pemutihan tersebut mulai berlaku pada 1–31 Agustus 2026 di seluruh unit pelayanan Samsat di Provinsi Riau. Bapenda berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan itu untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan sekaligus memperoleh keringanan yang diberikan pemerintah daerah.


"Kami mengharapkan masyarakat memanfaatkan momen ini untuk segera menyelesaikan administrasi pembayaran pajak kendaraannya. Kesempatan ini hanya berlaku selama bulan Agustus," pungkasnya.


Sumber:ckpl/redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama