Nuansa Kontrol Sosial INAKOR DPW Riau Menilai Keterbukaan LAMR Rohil dalam Menjawab Klarifikasi Sebagai Bentuk Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Lembaga




ROKAN HILIR,lintasmelayu.com  - Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir yang telah memberikan balasan secara resmi terhadap surat permintaan klarifikasi yang sebelumnya disampaikan INAKOR.(25/08/2026)


Surat LAMR Kabupaten Rokan Hilir tersebut tertanggal 21 Agustus 2026, Nomor 006/OU/LAMRROHIL/VIII/2026, dengan perihal Klarifikasi dan Tanggapan. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Nomor 250/SOMASI/INAKOR-DPW-RIAU/VIII/2026 tanggal 19 Agustus 2026, terkait permintaan klarifikasi mengenai dugaan pembayaran sebesar Rp900.000 dalam kegiatan Pembekalan Adat Bakal Calon Penghulu Serentak Tahap I Tahun 2026.


Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau menilai respons resmi yang diberikan LAMR Rohil merupakan langkah positif dalam membangun komunikasi yang terbuka antara lembaga adat, masyarakat dan lembaga kontrol sosial.


“Kami mengapresiasi LAMR Kabupaten Rokan Hilir yang telah memberikan jawaban secara resmi terhadap surat klarifikasi kami. Bagi kami, respons tersebut merupakan bentuk komunikasi yang baik dan menunjukkan adanya ruang untuk menjelaskan persoalan berdasarkan kewenangan, aturan serta dokumen yang dimiliki,” ujar Ketua INAKOR


Dalam surat balasannya, LAMR Kabupaten Rokan Hilir menjelaskan mengenai kedudukan dan fungsi kelembagaan LAMR serta dasar hukum yang menjadi rujukan dalam menjalankan tugasnya.


LAMR menyebut keberadaan dan pelaksanaan tugas kelembagaannya berpedoman pada peraturan daerah, peraturan bupati serta AD/ART dan ketentuan organisasi yang berlaku. LAMR juga menjelaskan bahwa kegiatan pembekalan adat mempunyai keterkaitan dengan fungsi pembinaan dan pengembangan adat serta nilai sosial budaya Melayu.


Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa kegiatan pembekalan adat harus dibedakan secara yuridis dari tahapan administratif Pemilihan Penghulu yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten maupun dinas terkait. LAMR menyatakan dirinya bukan instansi pemerintah penyelenggara pemilihan, melainkan menjalankan fungsi kelembagaan adat sesuai kewenangan yang diberikan oleh ketentuan yang berlaku.


LAMR Berikan Penjelasan Mengenai Rp900.000


Mengenai angka Rp900.000, LAMR Kabupaten Rokan Hilir memberikan penjelasan bahwa angka tersebut tidak ditetapkan sebagai pajak daerah, retribusi daerah, PNBP ataupun pungutan pemerintahan.


LAMR juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai Pemilihan Penghulu yang disebut dalam suratnya tidak menetapkan tarif Rp900.000 sebagai kewajiban peserta Pembekalan Adat Bakal Calon Penghulu.


Menurut LAMR, apabila terdapat pembayaran peserta dalam rangka kegiatan pembekalan adat, kedudukannya perlu dilihat sebagai biaya atau kontribusi penyelenggaraan kegiatan kelembagaan, sepanjang terdapat dasar keputusan penyelenggara.


LAMR juga menegaskan bahwa apabila terdapat keputusan internal LAMR atau panitia kegiatan yang menetapkan biaya penyelenggaraan pembekalan adat, dokumen tersebut merupakan dokumen internal kegiatan dan dapat dijelaskan berdasarkan fakta serta dokumen yang benar-benar ada.


Terlebih, dalam suratnya LAMR Kabupaten Rokan Hilir menyatakan pada prinsipnya berkewajiban menjaga tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas terhadap setiap dana yang diterima dalam penyelenggaraan kegiatan.


LAMR juga menyampaikan bahwa penggunaan dana kegiatan harus diperuntukkan bagi kebutuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembekalan adat dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan hukum maupun tujuan kegiatan.


Selain itu, LAMR menyatakan dapat memberikan penjelasan mengenai rencana anggaran, kebutuhan kegiatan, mekanisme penerimaan dan penggunaan dana serta dokumen pertanggungjawaban sepanjang dokumen tersebut merupakan dokumen resmi yang berada dalam penguasaan LAMR.


Atas adanya jawaban resmi tersebut, Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau berharap LAMR Kabupaten Rokan Hilir ke depan semakin maju dan sukses dalam menjalankan visi, misi serta tugas kelembagaannya.


“Kami berharap LAMR Rohil semakin maju, semakin dipercaya masyarakat dan semakin sukses dalam menjaga, melestarikan serta mengembangkan adat dan budaya Melayu. Kami berharap seluruh mekanisme kelembagaan semakin tertib, transparan, elegan, aman dan bersahabat, tentunya tetap berpedoman kepada AD/ART serta peraturan yang menjadi dasar kelembagaan,” ujarnya.


Menurut INAKOR, komunikasi yang terbuka antara lembaga kontrol sosial dengan lembaga adat merupakan hal yang positif. Klarifikasi dapat menjadi ruang untuk mempertemukan informasi, dokumen dan fakta sehingga persoalan dapat ditempatkan secara proporsional.


Dalam surat jawabannya, LAMR Kabupaten Rokan Hilir secara tegas menyatakan menghormati fungsi kontrol sosial masyarakat dan lembaga kemasyarakatan sepanjang dilakukan berdasarkan data, fakta, ketentuan hukum serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


LAMR juga menjelaskan bahwa apabila berkaitan dengan penyelidikan, pemeriksaan, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana maupun proses hukum, hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum. LAMR menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme hukum yang sah apabila diminta secara resmi.


Ketua INAKOR menegaskan bahwa surat permintaan klarifikasi yang sebelumnya dilayangkan bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memperoleh informasi yang berimbang.


“Bagi kami, klarifikasi bukan untuk mencari kesalahan siapa pun. Yang terpenting adalah keterbukaan, komunikasi dan kepastian informasi berdasarkan dokumen yang sebenarnya. Kami menghargai jawaban resmi LAMR Rohil dan berharap komunikasi yang baik seperti ini terus terbangun,” ungkapnya.


INAKOR berharap ke depan hubungan antara lembaga kontrol sosial dan LAMR Kabupaten Rokan Hilir dapat semakin harmonis dalam semangat membangun daerah serta menjaga marwah adat dan budaya Melayu.


“Semoga LAMR Rohil semakin sukses, semakin profesional dalam menjalankan tugas kelembagaannya dan semakin dekat dengan masyarakat. Mari kita bangun mekanisme yang lebih tertib, transparan, elegan, aman dan bersahabat demi kemajuan Rokan Hilir,” tutup Ketua INAKOR.


Sementara itu, LAMR Kabupaten Rokan Hilir dalam suratnya berharap seluruh pihak dapat menempatkan persoalan secara proporsional berdasarkan fakta dan dokumen yang sebenarnya, serta tidak membangun kesimpulan hukum sebelum dilakukan verifikasi secara objektif.(Redaksi)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Nuansa Kontrol Sosial INAKOR DPW Riau Menilai Keterbukaan LAMR Rohil dalam Menjawab Klarifikasi Sebagai Bentuk Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Lembaga
  • Nuansa Kontrol Sosial INAKOR DPW Riau Menilai Keterbukaan LAMR Rohil dalam Menjawab Klarifikasi Sebagai Bentuk Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Lembaga
  • Nuansa Kontrol Sosial INAKOR DPW Riau Menilai Keterbukaan LAMR Rohil dalam Menjawab Klarifikasi Sebagai Bentuk Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Lembaga
  • Nuansa Kontrol Sosial INAKOR DPW Riau Menilai Keterbukaan LAMR Rohil dalam Menjawab Klarifikasi Sebagai Bentuk Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Lembaga
  • Nuansa Kontrol Sosial INAKOR DPW Riau Menilai Keterbukaan LAMR Rohil dalam Menjawab Klarifikasi Sebagai Bentuk Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Lembaga
  • Nuansa Kontrol Sosial INAKOR DPW Riau Menilai Keterbukaan LAMR Rohil dalam Menjawab Klarifikasi Sebagai Bentuk Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Lembaga

Posting Komentar