Tak Punya Surat Penetapan KPM, BGN Hentikan Sementara 15 SPPG di Riau


Pekanbaru, Lintasmelayu.comBadan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Riau. Penghentian dilakukan setelah ditemukan sejumlah SPPG yang belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026.

Dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Dr. Ketut Sumedana, disebutkan bahwa pemberhentian operasional sementara merupakan sanksi kategori ringan. Hak operasional SPPG yang dikenai sanksi dihentikan paling lama 10 hari kalender sejak surat diterbitkan.

"Ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah sehingga perlu dilakukan pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG dimaksud dengan kategori sanksi ringan," demikian bunyi surat BGN, Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan lampiran surat tersebut, 15 SPPG yang dikenai pemberhentian sementara tersebar di delapan kabupaten/kota di Riau.

Kabupaten Bengkalis memiliki dua SPPG, yakni SPPG Bengkalis Bathin Solapan Air Kulim dan SPPG Bengkalis Bathin Solapan Sebangar.

Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki satu SPPG, yakni SPPG Kepulauan Meranti Tebing Tinggi Selatpanjang Timur.

Kota Pekanbaru menjadi daerah dengan jumlah SPPG terbanyak dalam daftar tersebut, yakni empat SPPG. Keempatnya adalah SPPG Kota Pekanbaru Marpoyan Damai Perhentian Marpoyan 2, SPPG Marpoyan Damai Sidomulyo Timur 1, SPPG Marpoyan Damai Tangkerang Barat 1, dan SPPG Tuahmadani Airputih.

Selanjutnya, Kabupaten Kuantan Singingi memiliki satu SPPG, yakni SPPG Kuantan Singingi Pangean Pasar Baru Pangean. Kabupaten Pelalawan juga memiliki satu SPPG, yaitu SPPG Pelalawan Bandar Sei Kijang Muda Setia.

Sementara itu, tiga SPPG di Kabupaten Rokan Hilir turut dikenai pemberhentian sementara. Ketiganya adalah SPPG Rokan Hilir Bagansinembah Bagan Batu 3, SPPG Rokan Hilir Rimba Melintang Rimba Melintang 2, dan SPPG Rokan Hilir Tanjung Medan Tanjung Medan.

Di Kabupaten Rokan Hulu terdapat satu SPPG, yakni SPPG Rokan Hulu Rambah Pematang. Sedangkan Kabupaten Siak memiliki dua SPPG, yakni SPPG Siak Dayun Berumbung Baru 2 dan SPPG Siak Koto Gasib Buatan III.

Diberi Waktu 10 Hari untuk Melengkapi Dokumen

Meski operasional dihentikan sementara, sanksi tersebut tidak bersifat permanen. BGN masih memberikan kesempatan kepada pengelola SPPG untuk melengkapi administrasi, terutama Surat Penetapan KPM.

Selain itu, BGN mewajibkan kepala SPPG menyelesaikan seluruh proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1 x 24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.

Status pemberhentian operasional sementara dapat dicabut setelah SPPG menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah. Dokumen tersebut selanjutnya harus diverifikasi oleh Kepala KPPG sebelum disampaikan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

"Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan," demikian ketentuan BGN.

Pengelola SPPG diminta tidak mengabaikan batas waktu yang telah ditetapkan. Jika hingga masa sanksi berakhir dokumen yang dipersyaratkan belum disampaikan, kategori sanksi akan ditingkatkan secara otomatis.

"Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis," tegas BGN.

Kebijakan pemberhentian sementara tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026.

BGN menegaskan seluruh proses administrasi dan pengawasan terhadap SPPG dilakukan secara profesional dan transparan. BGN juga memastikan proses tersebut bebas biaya serta tidak menerima atau meminta imbalan, hadiah, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Tak Punya Surat Penetapan KPM, BGN Hentikan Sementara 15 SPPG di Riau
  • Tak Punya Surat Penetapan KPM, BGN Hentikan Sementara 15 SPPG di Riau
  • Tak Punya Surat Penetapan KPM, BGN Hentikan Sementara 15 SPPG di Riau
  • Tak Punya Surat Penetapan KPM, BGN Hentikan Sementara 15 SPPG di Riau
  • Tak Punya Surat Penetapan KPM, BGN Hentikan Sementara 15 SPPG di Riau
  • Tak Punya Surat Penetapan KPM, BGN Hentikan Sementara 15 SPPG di Riau

Posting Komentar