Beban KPBU Berpotensi Capai Rp400 Miliar, DPRD Pekanbaru Desak Pemko Bertindak
PEKANBARU, Lintasmelayu.com — Perumdam Tirta Siak Pekanbaru menghadapi sejumlah persoalan, salah satunya terkait kewajiban pembayaran kepada mitra kerja sama melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Kewajiban tersebut dinilai berpotensi menjadi beban bagi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Datuk Seri Rizky Bagus Oka, mendesak Pemko Pekanbaru segera mengambil langkah konkret dan terukur untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait kerja sama di Perumdam Tirta Siak.
"Langkah antisipatif ini dinilai mendesak guna memitigasi potensi sanksi pemotongan anggaran yang dapat membebani kapasitas fiskal daerah," kata Oka, Rabu (2/9/2026).
Menurut Oka, berdasarkan ketentuan regulasi penjaminan proyek infrastruktur, wanprestasi atau kegagalan memenuhi kewajiban finansial dalam skema kerja sama berisiko memicu mekanisme pemotongan langsung (intercept) terhadap Dana Transfer ke Daerah (TKD), seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), melalui hak regres. Potensi konsekuensi finansial tersebut disebut dapat mencapai Rp400 miliar.
Oka menegaskan perlunya komitmen kuat dari jajaran Pemko Pekanbaru agar risiko tersebut tidak menjadi beban nyata bagi kas daerah. Menurutnya, potensi pemotongan dana transfer pemerintah pusat hingga ratusan miliar rupiah bukanlah angka yang kecil.
"Karena dampaknya akan langsung menekan likuiditas APBD dan mengganggu pembiayaan program-program prioritas masyarakat, mulai dari infrastruktur hingga pemberdayaan ekonomi kerakyatan," tegasnya.
Untuk mencegah risiko fiskal sekaligus memastikan keberlanjutan layanan air bersih di Kota Pekanbaru, Oka mendorong Pemko Pekanbaru melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas dan kinerja jajaran manajemen Perumdam Tirta Siak.
"Penguatan tata kelola profesional sangat dibutuhkan demi memulihkan kepercayaan publik, terutama melalui kepastian mutu air bersih, respons cepat terhadap kebocoran jaringan, serta penuntasan perapian bekas pekerjaan fisik di jalan umum," kata Oka.
Selain pembenahan internal, Oka meminta Pemko Pekanbaru memperkuat regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwako) guna mengoptimalkan potensi pasar dan ekosistem bisnis Perumdam Tirta Siak.
"Regulasi tersebut penting untuk mendorong sektor komersial, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri, hingga gedung instansi pemerintah beralih menggunakan air perpipaan resmi, sekaligus memperketat penggunaan air tanah demi keberlanjutan lingkungan dan peningkatan pendapatan BUMD," jelasnya.
Oka juga menegaskan bahwa langkah tersebut perlu dibarengi audit menyeluruh dan restrukturisasi finansial secara transparan untuk menelaah hak dan kewajiban dalam kerja sama yang sedang berjalan.
"Dengan pembenahan manajemen yang berorientasi pada kepuasan pelanggan serta ditopang regulasi yang kuat, Perumdam Tirta Siak diharapkan dapat beroperasi secara mandiri, sehat secara finansial, dan melayani masyarakat tanpa menimbulkan beban kontinjensi bagi keuangan daerah," tegasnya.

Posting Komentar